RadarBali.com – Bukan hanya Pemangku saja yang diberikan tunjangan atau gaji oleh Pemkab Badung. Kali ini warga lanjut usia (lansia) juga bakal diberi gaji oleh pemerintah kabupaten dengan PAD terbesar kedua di Indonesia ini.
Bahkan, regulasi pemberian gaji untuk lansia tersebut sudah disusun oleh Dinas Sosial Badung. Namun, pemberian gaji lansia ini khusus bagi yang berumur lebih dari 70 tahun.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana mengakui menindaklanjuti program pemberian gaji kepada lansia yang telah disampaikan Bupati Badung dalam berbagai kesempatan, pihaknya telah menyusun regulasi terlebih dulu.
Salah satunya, lansia yang akan diberikan gaji berusia lebih dari 70 tahun. Pemberian gaji sebagai bentuk apresiasi kepada lansia yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun Badung melalui lingkungannya masing-masing.
“Tahun ini rencananya kita menyusun regulasinya,” kata Sudarsana Jumat (28/7) kemarin. Anggota DPRD Badung I Gede Aryantha mendukung wacana pemberian gaji kepada lansia yang berusia lebih dari 70 tahun.
Selain memberikan perhatian kepada para orang tua, program ini juga dapat menyejahterakan para lansia yang tak lagi produktif di usia tuanya.
Menurutnya, bupati sudah menyampaikan itu dalam berbagai kegiatan, warga pun sudah menunggu realisasinya.
“Itu artinya, regulasi yang akan dibuat harus cepat dan cermat. Jangan sampai masyarakat menunggu lama realisasi kebijakan tersebut,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra asal Desa Canggu, Kuta Utara mendesak instansi terkait mesti segara merealiaskan kebijakan ini.
“Masyarakat kan tidak tahu prosesnya secara utuh, dan hanya menunggu realisasi. Makin cepat tentu akan semakin baik,” pungkasnya