DENPASAR – Kedudukan desa adat di Bali hingga saat ini masih berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan. Diperlukan terobosan baru untuk mengurusi keberadaan desa adat ini.
Gubernur Bali Wayan Koster pun menyampaikan hal ini kepada komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Gubernur Koster berharap DPR RI membantu agar Bali segera dapat bentuk dinas yang secara khusus mengurusi desa adat ini.
Nantinya, dinas yang diusulkan bernama Dinas Pemajuan Desa Adat juga sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Saat ini, usulan ini sedang dalam proses di Kemendragi. “Ini saja (OPD Desa Adat) dibantu dulu, yang lain nggak usah juga
juga nggak apa-apa,” ujar Gubernur Koster di sambut tawa kecil komisi II DPR RI saat pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/7) siang.
Bagi Koster, OPD ini penting mengingat desa adat itu hanya ada di Bali dan jumlahnya justru lebih banyak dari desa dinas.
Terpenting, juga memiliki sejarah. “Bantu kami disini. Mudah-mudahan disetujui Mendagri,” tegas Koster.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera usai pertemuan mengatakan, inisiatif gubernur dan DPRD Bali melalui Perda tersebut perlu diberikan dukungan.
“Kami dukung dan juga kami akan kawal. Doakan saja. Karena secara fakta keberadaan desa adat dengan segala infrastrukturnya nyata dan bermanfaat,” tutup anggota DPR dari fraksi PKS ini.