DENPASAR-Pengelolaan parkir RSUP Sanglah berubah.
Jika selama ini pihak RS rujukan terbesar di Bali-Nusa Tenggara ini menggandeng PD Parkir Denpasar, kini sudah tidak lagi.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Sanglah Denpasar, dr. Arya Warsaba Sthiraprana Duarsa, Sabtu (29/9) mengatakan, saat ini pengelolaan parkir di RS Sanglah dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Tak hanya itu, dengan beralihnya pengelolaan parkir, pihak RSUP Sanglah, per 1 oktober 2018 juga akan menerapkan tarif parkir progresif.
“Sudah dipersiapkan matang-matang.
Ini dilakukan untuk mengurangi kuota kendaraan parkir yang menginap di sini, karena banyak orang yang parkir sampai 3 hari, dan tidak tahu itu pengunjung atau tidak,” jelasnya.
Lanjutnya, para pengunjung dengan kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp 1000 selama 6 jam pertama. Jika lebih dari itu, tarif biaya parkir akan dilipatgandakan setiap satu jamnya.
Hal ini juga berlaku pada kendaraan roda empat dengan tarif 6 jam pertama Rp 2000. Namun, jika pengunjung parkir di bawah 10 menit, pengunjung tidak akan dikenakan biaya.
Diterangkan tarif progresif terbatas sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut dr Ary, rata-rata waktu ideal yang diperlukan pengunjung pasien rawat jalan maksimum tidak lebih dari 6 jam, sehingga tidak bermasalah.
Sedangkan untuk mobil maksimum adalah Rp 10 ribu per hari. Sedangkan, untuk sepeda motor, tarif maksimum Rp 6 ribu per hari.