DENPASAR – Keputusan Pemprov Bali mencabut larangan memasuki areal Pura Besakih untuk kalangan umum menuai protes keras dari DPRD Bali.
Anggota DPRD Bali Dapil Karangasem I Gusti Putu Widjera dengan tegas menyatakan Pura Besakih berada di kawasan rawan bencana (KRB) III.
Artinya, Pura Besakih sangat berbahaya bagi keselamatan manusia seandainya Gunung Agung erupsi besar.
Widjera meminta Pemprov Bali mematuhi kajian lembaga ahli dalam hal ini Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG).
Apalagi PVMBG masih menyatakan Gunung Agung status awas (level IV). Radius 8 kilometer dengan perluasan sektoral 10 kilometer dari puncak Gunung Agung berbahaya.
“Jangan dulu memaksakan (kehendak). Sekarang ini sebaiknya jangan dulu (mencabut larangan berkunjung ke Pura Besakih).
Berkali-kali PVMBG bilang jangan sampai ada aktivitas radius 8 – 10 km, itu harus kita ikuti” tegas Widjera kemarin (28/12).
Pencabutan larangan kunjungan untuk masyarakat umum ke Pura Besakih boleh dilakukan jika PVMBG sudah menurunkan status awas.
Selama masih status awas, maka tidak ada jaminan akan apa yang terjadi. “Ikuti ahlinya,” beber mantan Wabup Karangasem ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wagub Sudikerta didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun
dan pejabat teras lainnya memimpin rapat internal Manajemen Operasional (MO) Pura Besakih di Ruang Rapat Wagub.
Rapat membahas keberlanjutan pelaksanaan operasional Pura Besakih. Wagub Sudikerta yang juga sebagai Kepala Badan Pengelola MO Pura Besakih, mengintruksikan untuk membuka kembali operasional kegiatan Pura Besakih.
Perintah Sudikerta tersebut cukup aneh dan janggal. Pasalnya, Pura Besakih yang berada di Kecamatan Rendang berada di KRB III.
Jarak antara Pura Besakih dengan puncak Gunung Agung 7,08 kilometer.