33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 13:15 PM WIB

Cegah Covid-19 Kian Merebak, Badung Perketat Pengawasan Duktang

MANGUPURA –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Badung memperketat pengawasan penduduk pendatang (duktang) ditengah merebaknya corona virus disease (Covid-19).

Pengawasan duktang ini juga bersinergi dengan TNI, Polri, kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, terkait larangan mudik pihaknya sudah bersinergi dengan Polres Badung dan Polresta Denpasar untuk melakukan pengawasan di pintu masuk di Badung Seperti di Mengwi, yang merupakan perbatasan dengan Tabanan.

“Kami juga sudah melakukan pemantauan dan pengecekan, terkait mudik dan kedatangan,” terang Gusti Agung Ketut Suryanegara kemarin.

Lebih lanjut,  beberapa hari lalu petugas sempat memulangkan empat buruh asal Sulawesi yang datang ke Kuta Utara.

“Ada ditemukan oleh tim di Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Bisa dikonfirmasi Camat Kuta Utara,” kata birokrat asal Denpasar ini.

Selain  mengawasi duktang, Satpol PP Badung juga menggencarkan sidak penggunaan masker dan jam operasional toko modern dan pasar tradisional.

“Masyarakat sudah mulai tertib. Memang ada yang beroperasi lewat 10 atau 15 menit, dan sudah kami berikan imbauan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kuta Utara, Putu Eka Parmana membenarkan pemulangan empat buruh yang diketahui tiba di rumah bedeng proyek di Tibubeneng.

Keempatnya terpaksa dipulangkan lantaran tak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri. Belum diketahui juga asal mereka termasuk zona merah atau bukan.

“Mereka tinggal di rumah bedeng, jadi tak bisa dilakukan isolasi mandiri. Lalu kepala tukangnya memberi mereka uang untuk kembali pulang,” jelasnya.

Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Kuta Utara, ia menegaskan mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari.

Meski yang bersangkutan datang dari daerah lain di Bali, bahkan Badung. “Jadi jika masuk ke Kuta Utara, kami arahkan untuk isolasi mandiri, walaupun dari kecamatan lainnya di Badung,” jelas mantan Sekcam Kuta Utara ini.

Selain itu pihaknya juga disibukkan dengan penanganan warga yang ke pantai. Tak hanya WNA, namun masyarakat lokal.

Padahal, aktivitas di pantai dilarang pasca penutupan sementara oleh Sekda Badung. “Jadi terkadang mereka masuk pantai pagi-pagi sekali. Bahkan ada yang pukul 03.00,” pungkasnya.

MANGUPURA –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Badung memperketat pengawasan penduduk pendatang (duktang) ditengah merebaknya corona virus disease (Covid-19).

Pengawasan duktang ini juga bersinergi dengan TNI, Polri, kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, terkait larangan mudik pihaknya sudah bersinergi dengan Polres Badung dan Polresta Denpasar untuk melakukan pengawasan di pintu masuk di Badung Seperti di Mengwi, yang merupakan perbatasan dengan Tabanan.

“Kami juga sudah melakukan pemantauan dan pengecekan, terkait mudik dan kedatangan,” terang Gusti Agung Ketut Suryanegara kemarin.

Lebih lanjut,  beberapa hari lalu petugas sempat memulangkan empat buruh asal Sulawesi yang datang ke Kuta Utara.

“Ada ditemukan oleh tim di Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Bisa dikonfirmasi Camat Kuta Utara,” kata birokrat asal Denpasar ini.

Selain  mengawasi duktang, Satpol PP Badung juga menggencarkan sidak penggunaan masker dan jam operasional toko modern dan pasar tradisional.

“Masyarakat sudah mulai tertib. Memang ada yang beroperasi lewat 10 atau 15 menit, dan sudah kami berikan imbauan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kuta Utara, Putu Eka Parmana membenarkan pemulangan empat buruh yang diketahui tiba di rumah bedeng proyek di Tibubeneng.

Keempatnya terpaksa dipulangkan lantaran tak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri. Belum diketahui juga asal mereka termasuk zona merah atau bukan.

“Mereka tinggal di rumah bedeng, jadi tak bisa dilakukan isolasi mandiri. Lalu kepala tukangnya memberi mereka uang untuk kembali pulang,” jelasnya.

Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Kuta Utara, ia menegaskan mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari.

Meski yang bersangkutan datang dari daerah lain di Bali, bahkan Badung. “Jadi jika masuk ke Kuta Utara, kami arahkan untuk isolasi mandiri, walaupun dari kecamatan lainnya di Badung,” jelas mantan Sekcam Kuta Utara ini.

Selain itu pihaknya juga disibukkan dengan penanganan warga yang ke pantai. Tak hanya WNA, namun masyarakat lokal.

Padahal, aktivitas di pantai dilarang pasca penutupan sementara oleh Sekda Badung. “Jadi terkadang mereka masuk pantai pagi-pagi sekali. Bahkan ada yang pukul 03.00,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/