31.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 13:30 PM WIB

Surat Edaran Kemenhub Tak Pengaruhi Penumpang Bandara, Sehari Layani 21 Ribu Penumpang

KUTA– Aturan perjalanan udara terbaru yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 82/2022 direspons PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai. Aturan tersebut berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 29 Agustus 2022.

 

“Pemberlakuan SE Kemenhub tersebut tidak memengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang, sehingga tidak terdapat kendala operasional pada saat penerapan SE tersebut,” jelas General Manager (GM) Bandara Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, Selasa (30/8).

 

Handy menegaskan, peneglola bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut. Dalam SE tersebut disebutkan PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Di antaranya setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

 

Syarat lainnya, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua; PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; dan PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

 

Ketentuan lainnya yakni PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

 

PPDN yang sudah mendapat booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

 

Handy mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub tersebut. “Sepanjang Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus, Bandara Ngurah Rai rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per harinya. Pada saat pemberlakuan SE Kemenhub kemarin tidak terdapat penurunan jumlah penumpang,” ungkap Handy.

 

Handy melanjutkan, saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Ngurah Rai. Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster.

 

Pelayanan tersebut sudah ada sejak tanggal 7 Juli 2022, berlokasi di area kedatangan domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja.“Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, kami mengimbau seluruh calon PPDN untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau booster yang ada di Bandara Ngurah Rai,” tukasnya.

 

Kehadiran sentra vaksin tersebut untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali. (san)

KUTA– Aturan perjalanan udara terbaru yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 82/2022 direspons PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai. Aturan tersebut berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 29 Agustus 2022.

 

“Pemberlakuan SE Kemenhub tersebut tidak memengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang, sehingga tidak terdapat kendala operasional pada saat penerapan SE tersebut,” jelas General Manager (GM) Bandara Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, Selasa (30/8).

 

Handy menegaskan, peneglola bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut. Dalam SE tersebut disebutkan PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Di antaranya setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

 

Syarat lainnya, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua; PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; dan PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

 

Ketentuan lainnya yakni PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

 

PPDN yang sudah mendapat booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

 

Handy mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub tersebut. “Sepanjang Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus, Bandara Ngurah Rai rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per harinya. Pada saat pemberlakuan SE Kemenhub kemarin tidak terdapat penurunan jumlah penumpang,” ungkap Handy.

 

Handy melanjutkan, saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Ngurah Rai. Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster.

 

Pelayanan tersebut sudah ada sejak tanggal 7 Juli 2022, berlokasi di area kedatangan domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja.“Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, kami mengimbau seluruh calon PPDN untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau booster yang ada di Bandara Ngurah Rai,” tukasnya.

 

Kehadiran sentra vaksin tersebut untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/