MANGUPURA – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 331.1/11039/Bid.II/Sat Pol PP/2019 tentang
penertiban penduduk pendatang di kabupaten/kota se-Bali, Pemkab Badung telah melayangkan surat
kepada camat, perbekel dan perangkat desa untuk melakukan penertiban penduduk pendatang (Duktang).
Surat yang ditandatangani Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa tersebut meminta Camat, Perbekel, Lurah,
dan Linmas se Badung melakukan upaya preventif guna terciptanya situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan tenteram terkendali.
Upaya penertiban diharapkan melibatkan seluruh komponen dan stakeholder. Selain itu, juga memerintahkan
seluruh jajaran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk meningkatkan dan mengintegrasikan patroli di masing-masing wilayah.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta aparatur desa melaksanakan pemantauan pada lokasi yang dapat menimbulkan
gangguan ketertiban umum dengan kegiatan penertiban Duktang yang tidak memiliki identitas dan pekerjaan yang jelas.
“Kami meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini dalam upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Apabila ditemukan hal yang mencurigakan agar segera melakukan koordinasi dengan TNI/Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Badung, ” urai Sekda Arnawa di surat tersebut.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan surat tersebut. Berdasar surat Sekda Badung tersebut, penertiban penduduk pendatang dilakukan serentak di seluruh Bali mulai Senin lalu.
Kali ini penertiban penduduk pendatang diserahkan kepada pihak desa dan kelurahan.
“Artinya jadwal sidak kependudukan ditentukan oleh desa atau kelurahan, namun kami ikut mengawal mereka,” tegas Suryanegara.
Hasil dari kegiatan penertiban Duktang yang tidak memiliki identitas dan pekerjaan yang jelas akan ditindaklanjuti oleh tim Yustisi Badung.
“Hasil penjaringan yang tidak memiliki identitas atau pelanggaran lainnya akan kita tindaklanjuti dengan Tipiring,” pungkansya.