DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster dalam kepemimpinannya, kembali menerbitkan peraturan gubernur (Pergub). Sudah banyak pergub yang ditelurkannya.
Di antaranya pergub arak, pergub kendaraan listrik dan energi terbarukan. Belum semuanya berjalan.
Kini, gubernur asal Sembiran, Buleleng ini juga menelurkan pergub lagi. Kali ini khusus untuk para pekerja migran asal Bali.
Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.
Aturan ini dikeluarkan, mengingat Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, dengan jumlah lebih dari 22.000 orang, telah berkontribusi besar dalam peningkatan Pembangunan Daerah, namun belum terdata dengan baik.
Serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari Pemerintah Provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.
Untuk itulah, Pergub ini muncul dengan tujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja; meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali; menertibkan Pendataan PMI Krama Bali; mengetahui keberadaan PMI Krama Bali; dan memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh Dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait,” ujar Koster dalam pernyataan resminya pada Rabu (31/3).