27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:41 AM WIB

Tunjangan Cair, Sekda dapat Rp 36 Juta Per Bulan

GIANYAR- Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gianyar yang sempat tersendat pada 2021 akhirnya bisa cair pada 2022. Itu menyusul rekomendasi dari pemerintah pusat. TPP terbesar diperoleh Sekretaris Daerah (Sekda) Made Wisnu Wijaya.

 

Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat ditemui di lobi Kantor Bupati menegaskan, TPP PNS pada Januari-Februari 2022 dipastikan lancar. “Tahun ini dibayar dua kali. Maret belum, karena masih berjalan. Biasanya sebelum pandemi, tanggal 19 dicairkan,” ujar Mahayastra, Senin (14/3).

 

Bupati menegaskan, pada 2021, TPP PNS tidak dianggarkan lantaran situasi keuangan daerah yang terdampak pandemi Covid-19. “Kalau yang tahun lalu memang tidak dianggarkan. Pis sing ada (uang tidak ada, Red),” ungkapnya.

 

Bupati berharap para PNS yang memperoleh TPP mensyukurinya. “Bersyukurlah (kepada PNS, Red). Tahun ini dibayar dua kali,” ujarnya.

 

Diakui, banyak PNS memiliki utang pribadi. “Sekarang sudah dibayar, bayar utang nae,” ujarnya sambil tersenyum.

 

Mahayastra menambahkan, PNS yang memperoleh TPP terbesar di Gianyar adalah Sekda Gianyar, Made Wisnu Wijaya. Rinciannya, TPP pokok Rp 25 juta. Sekda juga mendapat TPP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp 5,5 Juta. Serta dari bagian pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 6 juta. Bila ditotalkan sekda mendapat TPP terbesar, sebanyak Rp 36,5 juta per bulan.

 

“Terbesar pak sekda. Karena dia pegawai eselon tertinggi IIa. Memang karena posisi. Hanya ada 1 sekda,” jelasnya.

 

Disinggung soal kondisi keuangan daerah, Mahayastra mengaku sudah berusaha maksimal menggali potensi pendapatan. “Pemerintah berjalan. Gaji pegawai itu wajib, pokok, sifatnya hak. Kalau sudah terpenuhi itu, baru bisa belanja-belanja yang lain,” imbuhnya.

 

Lanjut bupati, setelah membayar TPP, atau membayar kewajiban, baru bisa mencairkan belanja lainnya, seperti Bantuan Sosial (Bansos). “Bansos belum, kalau sudah tercover yang wajib, baru bansos cair. Termasuk ngaben. Biasanya ngaben dianggarkan pada Anggaran Perubahan. Termasuk Palinggih, belum ada dibayar,” terangnya.

 

TPP tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar No. 91/2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara. Urutan teratas, Sekda memperoleh Rp 36,5 juta. Kemudian Asisten II memperoleh Rp 24,5 juta. Lalu Asisten I, Asisten III dan Staf Ahli dan Kepala Dinas (Kadis) memperoleh TPP Rp 19 juta. Untuk Kepala Bagian (Kabag) memperoleh Rp 15 juta.

TPP terendah diperoleh Fungsional atau Non Fungsional di sekolah, sebesar Rp 500 ribu. Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Gianyar, Made Mahayastra.

 

GIANYAR- Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gianyar yang sempat tersendat pada 2021 akhirnya bisa cair pada 2022. Itu menyusul rekomendasi dari pemerintah pusat. TPP terbesar diperoleh Sekretaris Daerah (Sekda) Made Wisnu Wijaya.

 

Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat ditemui di lobi Kantor Bupati menegaskan, TPP PNS pada Januari-Februari 2022 dipastikan lancar. “Tahun ini dibayar dua kali. Maret belum, karena masih berjalan. Biasanya sebelum pandemi, tanggal 19 dicairkan,” ujar Mahayastra, Senin (14/3).

 

Bupati menegaskan, pada 2021, TPP PNS tidak dianggarkan lantaran situasi keuangan daerah yang terdampak pandemi Covid-19. “Kalau yang tahun lalu memang tidak dianggarkan. Pis sing ada (uang tidak ada, Red),” ungkapnya.

 

Bupati berharap para PNS yang memperoleh TPP mensyukurinya. “Bersyukurlah (kepada PNS, Red). Tahun ini dibayar dua kali,” ujarnya.

 

Diakui, banyak PNS memiliki utang pribadi. “Sekarang sudah dibayar, bayar utang nae,” ujarnya sambil tersenyum.

 

Mahayastra menambahkan, PNS yang memperoleh TPP terbesar di Gianyar adalah Sekda Gianyar, Made Wisnu Wijaya. Rinciannya, TPP pokok Rp 25 juta. Sekda juga mendapat TPP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp 5,5 Juta. Serta dari bagian pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 6 juta. Bila ditotalkan sekda mendapat TPP terbesar, sebanyak Rp 36,5 juta per bulan.

 

“Terbesar pak sekda. Karena dia pegawai eselon tertinggi IIa. Memang karena posisi. Hanya ada 1 sekda,” jelasnya.

 

Disinggung soal kondisi keuangan daerah, Mahayastra mengaku sudah berusaha maksimal menggali potensi pendapatan. “Pemerintah berjalan. Gaji pegawai itu wajib, pokok, sifatnya hak. Kalau sudah terpenuhi itu, baru bisa belanja-belanja yang lain,” imbuhnya.

 

Lanjut bupati, setelah membayar TPP, atau membayar kewajiban, baru bisa mencairkan belanja lainnya, seperti Bantuan Sosial (Bansos). “Bansos belum, kalau sudah tercover yang wajib, baru bansos cair. Termasuk ngaben. Biasanya ngaben dianggarkan pada Anggaran Perubahan. Termasuk Palinggih, belum ada dibayar,” terangnya.

 

TPP tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar No. 91/2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara. Urutan teratas, Sekda memperoleh Rp 36,5 juta. Kemudian Asisten II memperoleh Rp 24,5 juta. Lalu Asisten I, Asisten III dan Staf Ahli dan Kepala Dinas (Kadis) memperoleh TPP Rp 19 juta. Untuk Kepala Bagian (Kabag) memperoleh Rp 15 juta.

TPP terendah diperoleh Fungsional atau Non Fungsional di sekolah, sebesar Rp 500 ribu. Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Gianyar, Made Mahayastra.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/