34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:53 PM WIB

Bupati Giri Prasta Hadiri Rakor Tematik Manajemen Aset Daerah

MANGUPURA, radarbali.id- Rapat koordinasi tematik manajemen aset daerah merupakan kegiatan sangat penting untuk menginventarisir permasalahan aset pemerintah daerah. Aset daerah harus memiliki legalitas jelas, terutama jika berupa tanah. Aset kendaraan dinas harus memiliki bukti legal berupa BPKB dan STNK agar tidak disalahgunakan. Hal itu diungkapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Koordinasi dan Supervisi (Korsup) V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (14/3) di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung.

 

“Selanjutnya untuk aset pemerintah daerah yang masih dalam sengketa dengan pihak ketiga atau desa adat harus segera diselesaikan agar aset tersebut jelas kepemilikan dan peruntukannya. Manajemen aset daerah merupakan titik rawan korupsi sehingga pemerintah daerah dalam mengelola aset harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien karena hal itulah yang menghindarkan pemerintah daerah dari praktik korupsi,” ujar Giri Prasta.

 

Tak lupa Sang Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Korsup V KPK RI atas bimbingan dalam pembangunan budaya anti korupsi dan penguatan sistem anti korupsi sehingga capaian MCP Badung tahun 2021 sebesar 95,20% dan menempati peringkat ke-2 se-Provinsi Bali serta peringkat ke-8 Nasional. “Kami berkeyakinan melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemerintah daerah akan dapat membenahi kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan aset daerah masing-masing. Dengan diikutsertakannya instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing akan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga mengungkapkan rapat tematik pemberantasan korupsi terintegrasi penting guna mencegah korupsi demi kemajuan negara. “Untuk itu pemerintah bersama KPK dan instansi terkait melakukan MCP kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dengan sinergi KPK Kemendagri dan BPKP, komitmen Pemda harus kuat dalam usaha pemberantasan korupsi,”ucapnya.

 

Sementara Direktur Korsup V KPK RI Abdul Haris mengatakan permasalahan utama dan paling banyak dalam tindak pidana korupsi, yaitu dimana 70% terkait pengadaan menggunakan belanja modal yang akan menjadi aset pemerintah daerah. Sedangkan Kepala BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur mengatakan dari 8 area intervensi pada MCP 2022 salah satunya terkait aset daerah. Dalam struktur neraca laporan keuangan daerah aset daerah menduduki porsi tertinggi yakni sekitar 80%. “Jadi wajar ini menjadi fokus area intervensi MCP, kalau kita lihat beberapa tahun yang lalu laporan keuangan daerah yang belum WTP, Pengecualian, dan Disclaimer pada umumnya itu permasalahannya ada pada aset. Untuk itu kami memberikan apresiasi masalah aset disorot oleh KPK dalam rapat koordinasi hari ini,” katanya.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Korsup V KPK RI Abdul Haris, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur, Sekda Badung, Sekda Kota Denpasar, Sekda Tabanan, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dan diikuti secara daring oleh Inspektur Wilayah I Itjen Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Sinaga, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta Sekretaris Daerah Kabupaten se-Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Bali, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. (adv)

MANGUPURA, radarbali.id- Rapat koordinasi tematik manajemen aset daerah merupakan kegiatan sangat penting untuk menginventarisir permasalahan aset pemerintah daerah. Aset daerah harus memiliki legalitas jelas, terutama jika berupa tanah. Aset kendaraan dinas harus memiliki bukti legal berupa BPKB dan STNK agar tidak disalahgunakan. Hal itu diungkapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Koordinasi dan Supervisi (Korsup) V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (14/3) di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung.

 

“Selanjutnya untuk aset pemerintah daerah yang masih dalam sengketa dengan pihak ketiga atau desa adat harus segera diselesaikan agar aset tersebut jelas kepemilikan dan peruntukannya. Manajemen aset daerah merupakan titik rawan korupsi sehingga pemerintah daerah dalam mengelola aset harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien karena hal itulah yang menghindarkan pemerintah daerah dari praktik korupsi,” ujar Giri Prasta.

 

Tak lupa Sang Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Korsup V KPK RI atas bimbingan dalam pembangunan budaya anti korupsi dan penguatan sistem anti korupsi sehingga capaian MCP Badung tahun 2021 sebesar 95,20% dan menempati peringkat ke-2 se-Provinsi Bali serta peringkat ke-8 Nasional. “Kami berkeyakinan melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemerintah daerah akan dapat membenahi kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan aset daerah masing-masing. Dengan diikutsertakannya instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing akan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga mengungkapkan rapat tematik pemberantasan korupsi terintegrasi penting guna mencegah korupsi demi kemajuan negara. “Untuk itu pemerintah bersama KPK dan instansi terkait melakukan MCP kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dengan sinergi KPK Kemendagri dan BPKP, komitmen Pemda harus kuat dalam usaha pemberantasan korupsi,”ucapnya.

 

Sementara Direktur Korsup V KPK RI Abdul Haris mengatakan permasalahan utama dan paling banyak dalam tindak pidana korupsi, yaitu dimana 70% terkait pengadaan menggunakan belanja modal yang akan menjadi aset pemerintah daerah. Sedangkan Kepala BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur mengatakan dari 8 area intervensi pada MCP 2022 salah satunya terkait aset daerah. Dalam struktur neraca laporan keuangan daerah aset daerah menduduki porsi tertinggi yakni sekitar 80%. “Jadi wajar ini menjadi fokus area intervensi MCP, kalau kita lihat beberapa tahun yang lalu laporan keuangan daerah yang belum WTP, Pengecualian, dan Disclaimer pada umumnya itu permasalahannya ada pada aset. Untuk itu kami memberikan apresiasi masalah aset disorot oleh KPK dalam rapat koordinasi hari ini,” katanya.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Korsup V KPK RI Abdul Haris, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur, Sekda Badung, Sekda Kota Denpasar, Sekda Tabanan, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dan diikuti secara daring oleh Inspektur Wilayah I Itjen Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Sinaga, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta Sekretaris Daerah Kabupaten se-Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Bali, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. (adv)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/