TABANAN– Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,21 kilometer yang menghabiskan lahan sekitar 1069,44 Hektar kini telah memasuki tahapan inventarisasi dan identifikasi lahan. Bahkan dalam waktu dekat Satgas A dan Satgas B bakal turun melakukan pengecekan terhadap luas bidang tanah, bangunan warga yang terkena dampak jalan tol.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Ngurah Maharta ketika bertemu sejumlah warga Desa Tunjuk, Tabanan yang tanahnya terkena dampak jalan tol di Balai Wantilan Desa Buahan, Tabanan, Sabtu (20/8).
Saat pelaksanaan pengadaan lahan ini, nanti Satgas A dan Satgas B mulai turun ke lapangan. Satgas A melakukan inventarisasi, pengukuran, pemetaan lokasi dan identifikasi lapangan. Ketika Satgas A turun pengukuran bidang tanah warga pihaknya meminta warga memasang patok-patok batas bidang tanahnya. Saat pasang patok wajib diketahui oleh penyanding.
Selanjutnya untuk Satgas B bertugas melaksanakan pendataan dan menginventarisasi, identifikasi secara yuridis (hukum) dokumen kepemilikan tanah.
“Maka dari itu kami meminta kepada warga yang lahannya terkena dampak jalan, sebelum dilakukan pengukuran untuk mempersiapkan sejumlah dokumen. Seperti sertifikat tanah, batas patok bidang tanah hingga dokumen resmi lainnya. Kemudian warga harus jujur soal memberikan keterangan dokumen sehingga ganti ruginya sebanding dengan nilai saat perhitungan tim aprisal nantinya,” terang Ngurah Maharta didampingi Ketut Karyasa Sekertaris TPT Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Dia menambahkan untuk pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Satgas A dan Satgas B mulai turun melakukan pengukuran bidang tanah warga mulai Selasa mendatang (23/8). Mengingat batas waktu yang diberikan kepada tim pelaksana ini selama 30 hari.
“Saat turun kami ingin warga ikut mengawal Satgas A dan Satgas B bekerja, sehingga data di lapangan benar-benar valid agar tidak terjadi kesemrawutan ganti rugi dikemudian hari. Ini juga jangan sampai merugikan warga yang kena imbas jalan tol,” tegasnya.
Untuk berapa besaran ganti rugi lahan, pihaknya belum bisa memberikan penilaian, karena yang menilai kantor jasa penilaian pertanahan atau tim aprisal yang bertugas menilai tanah tersebut. “Tapi yang jelas bukan tanah, tanaman dan bangunan yang diganti rugi. Melainkan pula balai merajan, upacara pemugaran dan biaya melaspas dinilai juga oleh tim aprisal nantinya. Dengan catatan bila ada balai merajan yang terkena,” jelasnya.
Sedangkan soal adanya tanah pelaba pura atau tanah adat atau lahan subak yang terkena dampak jalan tol. Karena tanah milik warga desa adat bersama. Maka pihaknya mengingatkan agar dapat diberikan surat kuasa oleh desa adat setempat terhadap seseorang yang ditunjuk untuk mengurus ganti rugi lahan. Agar bisa dipertanggung jawabkan demi hukum. “Ingat ada surat kuasa, agar tidak ribet saat melakukan pengurusan,” imbuhnya. (uli)