26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:29 AM WIB

Dua Tempat Rapid Tes Antigen Bodong Ditindak

AMLAPURA- Dua tempat rapid tes antigen di wilayah Padangbai ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem Selasa (22/2). Kedua tempat penyedia jasa tes rapid tersebut beroperasi tanpa izin alias bodong.

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta mengungkapkan, dua tempat rapid tes itu yakni Kimi Afrma yang ada di Pelabuhan Padangbai dengan penanggung jawab Fajar Wijayanti, dan Unicare alamat Parkiran Pelabuhan Padangbai dengan penanggungjawab dr Grace.

 

“Setelah kami cek, kedua tempat ini belum memiliki izin yang direkomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

 

Atas temuan itu, pihaknya pun melayangkan surat pemanggilan terhadap dua tempat usaha rapid ini untuk memberikan klarifikasi kepada petugas Satpol PP Karangasem. “Kami sudah memberikan surat pemanggilan ke Kantor untuk memberikan klarifikasi terkait izin yang dimiliki tersebut,” kata Sugiharta.

 

Selain melakukan penertiban terhadap tempat rapid tes antigen, petugas Satpol PP Karangasem juga gencar menegakan Perbub no 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.

 

Aditya Sugiharta menambahkan, pihaknya rutin melakukan patroli secara intens dan statis di jalan raya di seluruh wilayah Karangasem. Salah satunya di wilayah Manggis meliputi Pelabuhan Padangabi dan jalan raya Simpang Tiga Tengading.

 

“Dalam kegiatan itu, jumlah pelanggaran perorangan sebanyak 9 orang, dan yang dibina juga sebanyak 9 orang. Dan kami tetap mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar saat melakukan aktivitas di luar,” tandasnya.

 

AMLAPURA- Dua tempat rapid tes antigen di wilayah Padangbai ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem Selasa (22/2). Kedua tempat penyedia jasa tes rapid tersebut beroperasi tanpa izin alias bodong.

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta mengungkapkan, dua tempat rapid tes itu yakni Kimi Afrma yang ada di Pelabuhan Padangbai dengan penanggung jawab Fajar Wijayanti, dan Unicare alamat Parkiran Pelabuhan Padangbai dengan penanggungjawab dr Grace.

 

“Setelah kami cek, kedua tempat ini belum memiliki izin yang direkomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

 

Atas temuan itu, pihaknya pun melayangkan surat pemanggilan terhadap dua tempat usaha rapid ini untuk memberikan klarifikasi kepada petugas Satpol PP Karangasem. “Kami sudah memberikan surat pemanggilan ke Kantor untuk memberikan klarifikasi terkait izin yang dimiliki tersebut,” kata Sugiharta.

 

Selain melakukan penertiban terhadap tempat rapid tes antigen, petugas Satpol PP Karangasem juga gencar menegakan Perbub no 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem.

 

Aditya Sugiharta menambahkan, pihaknya rutin melakukan patroli secara intens dan statis di jalan raya di seluruh wilayah Karangasem. Salah satunya di wilayah Manggis meliputi Pelabuhan Padangabi dan jalan raya Simpang Tiga Tengading.

 

“Dalam kegiatan itu, jumlah pelanggaran perorangan sebanyak 9 orang, dan yang dibina juga sebanyak 9 orang. Dan kami tetap mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker secara baik dan benar saat melakukan aktivitas di luar,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/