MANGUPURA– Setelah dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung juga mencatat ada tujuh usaha berupa beach club dan restoran belum mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan menerangkan, belum pernah mengeluarkan izin untuk usaha yang terdapat di Pantai Melasti. “Belum pernah (mengeluarkan izin). Namun sebagian dari usaha tersebut hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit melalui sistem OSS. Untuk usaha skala menengah atau besar masih diperlukan perizinan lainnya setelah NIB terbit sebelum pembangunan atau beroperasinya suatu usaha ,” terang Agus Aryawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Sesuai ketentuan setiap usaha wajib memenuhi tiga persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai tingkat risiko dan skala kegiatan usahanya. Pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ini untuk mengetahui kesesuaian lokasi usaha dengan peruntukan tata ruang. Kalau KKPR sudah terbit, kedua pelaku usaha wajib mengurus Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) berdasarkan tingkat risiko.
Ketiga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Setelah ketiga persyaratan dasar terbit selanjutnya pelaku usaha baru dapat mengurus Sertifikat Standar Usaha dan pemenuhan kewajiban-kewajiban sebagai syarat operasionalisasi usaha,” terang Agus Aryawan.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara secara terpisah mengungkapkan, disepanjang Pantai Melasti ada sebanyak tujuh usaha berupa beach club dan restoran. Sesuai prosedur pihaknya juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada usaha-usaha tersebut. “Ada tiga usaha yang masih beroperasi, satu usaha masih dibangun, satu usaha terbakar dan tutup, dan dua usaha lainnya menutup operasional karena pandemi,” pungkasnya.