SINGARAJA – Perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Buleleng. Buktinya saat proses pemusnahan barang bukti perkara pidana, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar terkait dengan kasus narkotika.
Kemarin (3/10), Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejari Buleleng.
Dalam pidana narkotika, ada 13 perkara yang dinyatakan incraht. Total bukti yang dimusnahkan sebanyak 13,44 gram shabu, serta empat buah ponsel yang digunakan bertransaksi narkotika. Bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, dicampur deterjen, dan diblender. Selanjutnya airnya dibuang ke septic tank, sehingga tak ada yang mencoba mengonsumsinya.
Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, kasus narkotika memang cukup menyita perhatian aparat penegak hukum. Sebab selama setahun terakhir kasusnya terbilang tinggi. Rizal mengklaim kejaksaan telah melakukan proses penuntutan terhadap 28 perkara.
Dari 28 perkara tersebut, sebanyak 5 perkara diantaranya masih dalam proses persidangan. Sedangkan 23 perkara lainnya telah diputus pengadilan. Bahkan salah satu perkara diantaranya melibatkan seorang anak.
Rizal menyatakan kejaksaan telah menggandeng stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika. “Kami juga terus sosialisasi ke sekolah dan kampus, terutama dari aspek hukumnya. Kami tidak mau ada mahasiswa, apalagi anak yang tersangkut narkotika lagi. Kami teguh memerangi narkotika,” tegasnya.
Selain memusnahkan bukti perkara narkotika, kejaksaan juga memusnahkan beberapa bukti lain. Diantaranya linggis dan besi yang terkait perkara penganiayaan, celengan dan kunci letter T yang digunakan dalam perkara pencurian, serta pakaian yang terkait dengan perkara pencabulan. (eka prasetya/rid)