27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:55 AM WIB

Dewan Buleleng Desak Peta LP2B Dituntaskan

 

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak agar eksekutif menuntaskan penyusunan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peta itu idealnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari peraturan bupati (perbup). Apalagi Perda LP2B sudah dituntaskan pada Juni 2021 lalu.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan saat ini masih ada kegamangan dalam hal investasi. Sebab peta-peta yang menjadi basis tata ruang, belum dituntaskan.

 

Sebut saja peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari 9 kecamatan yang ada di Buleleng, baru Kecamatan Buleleng saja yang memiliki Peta RDTR. Selain itu Peta LP2B yang menjadi rujukan perlindungan lahan pertanian, juga belum tuntas disusun.

 

“Bagi kami di DPRD, ini masalah yang penting dan mendesak. Ini jadi kendala riil bagi investor dalam melakukan investasi di daerah kita. Kami sudah minta agar Komisi II yang membidangi hal ini, membantu mengawal dari sisi anggaran. Supaya Peta LP2B dan RDTR bisa diselesaikan,” kata Wandira saat ditemui di DPRD Buleleng, Senin kemarin (7/3).

 

Menurutnya Peta RDTR dan LP2B akan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan investasi. Selain itu petani juga mendapat kepastian perlindungan terhadap lahan milik mereka.

 

“Kalau peta belum selesai, perda ya tinggal perda. Pelanggaran akan jalan terus. Peta belum ada jadi gampang dipermainkan, masih abu-abu. Tapi kalau peta sudah klir, tidak akan ada yang berani utak atik,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, saat ini proses pemetaan LP2B sedang berjalan. Adiptha menjelaskan proses pemetaan LP2B harus dilakukan secara faktual. Tim harus mencatat pemilik lahan, alamat pemilik lahan, mencatat lokasi lahan berdasarkan koordinat GPS, serta mencatat luasan lahan.

 

“Kami harus catat sedetail itu. Sebab ini kaitannya dengan insentif pajak. Saat ini baru sekitar 3.500 hektare di 53 desa yang sudah kami tuntaskan,” kata Adiptha.

 

Proses pemetaan kini terhenti karena anggaran sudah habis. Ia mengaku telah mengajukan tambahan anggaran sebanyak Rp 700 juta pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adiptha meyakini anggaran itu sudah cukup untuk menuntaskan proses pemetaan lahan

 

Sekadar diketahui, DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng sepakat menetapkan Perda LP2B pada Juni 2021 lalu. Dari lahan pertanian seluas 9.497 hektare, lahan yang dimasukkan dalam Perda LP2B hanya sebanyak 6.443 hektare.

 

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak agar eksekutif menuntaskan penyusunan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peta itu idealnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari peraturan bupati (perbup). Apalagi Perda LP2B sudah dituntaskan pada Juni 2021 lalu.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan saat ini masih ada kegamangan dalam hal investasi. Sebab peta-peta yang menjadi basis tata ruang, belum dituntaskan.

 

Sebut saja peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari 9 kecamatan yang ada di Buleleng, baru Kecamatan Buleleng saja yang memiliki Peta RDTR. Selain itu Peta LP2B yang menjadi rujukan perlindungan lahan pertanian, juga belum tuntas disusun.

 

“Bagi kami di DPRD, ini masalah yang penting dan mendesak. Ini jadi kendala riil bagi investor dalam melakukan investasi di daerah kita. Kami sudah minta agar Komisi II yang membidangi hal ini, membantu mengawal dari sisi anggaran. Supaya Peta LP2B dan RDTR bisa diselesaikan,” kata Wandira saat ditemui di DPRD Buleleng, Senin kemarin (7/3).

 

Menurutnya Peta RDTR dan LP2B akan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan investasi. Selain itu petani juga mendapat kepastian perlindungan terhadap lahan milik mereka.

 

“Kalau peta belum selesai, perda ya tinggal perda. Pelanggaran akan jalan terus. Peta belum ada jadi gampang dipermainkan, masih abu-abu. Tapi kalau peta sudah klir, tidak akan ada yang berani utak atik,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, saat ini proses pemetaan LP2B sedang berjalan. Adiptha menjelaskan proses pemetaan LP2B harus dilakukan secara faktual. Tim harus mencatat pemilik lahan, alamat pemilik lahan, mencatat lokasi lahan berdasarkan koordinat GPS, serta mencatat luasan lahan.

 

“Kami harus catat sedetail itu. Sebab ini kaitannya dengan insentif pajak. Saat ini baru sekitar 3.500 hektare di 53 desa yang sudah kami tuntaskan,” kata Adiptha.

 

Proses pemetaan kini terhenti karena anggaran sudah habis. Ia mengaku telah mengajukan tambahan anggaran sebanyak Rp 700 juta pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adiptha meyakini anggaran itu sudah cukup untuk menuntaskan proses pemetaan lahan

 

Sekadar diketahui, DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng sepakat menetapkan Perda LP2B pada Juni 2021 lalu. Dari lahan pertanian seluas 9.497 hektare, lahan yang dimasukkan dalam Perda LP2B hanya sebanyak 6.443 hektare.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/