SINGARAJA– Pemerintah bakal menerapkan opsi penyembelihan bersyarat pada sapi-sapi warga yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Nantinya sapi-sapi itu akan dibeli oleh juru jagal yang ada di Bali. Kini pemerintah masih melakukan negosiasi dengan jagal dan peternak, agar peternak mendapat harga yang berkeadilan.
Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, opsi itu diambil setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi dengan Satgas PMK di Kementerian Pertanian dan Satgas PMK di Pemprov Bali. Dalam rapat akhir pekan lalu, diputuskan bahwa seluruh sapi yang terjangkit PMK dalam kondisi klir.
“Jadi diputuskan melakukan penyembelihan bersyarat, bukan stomping out. Ini harus sudah klir dalam pekan ini,” kata Suyasa saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Selasa (12/7).
Suyasa mengatakan saat ini ada 28 ekor sapi di Desa Lokapaksa yang disembelih bersyarat. Masih ada ratusan ekor sapi lain di Kecamatan Seririt dan Gerokgak yang perlu disembelih untuk mencegah sebaran PMK. Paling banyak ada di Desa Pejarakan sebanyak 153 ekor.
Menurut Suyasa upaya itu telah dilakukan di Kabupaten Karangasem. Sapi-sapi yang ada di wilayah tersebut telah disembelih bersyarat. Penjagal dan peternak sepakat dengan harga yang berkeadilan.
Upaya itu telah dijajagi di Kabupaten Buleleng. Namun belum mencapai titik temu. Sebab juru jagal hanya bersedia membeli dalam kondisi daging. Harganya pun relatif murah hanya Rp 50 ribu per kilogram. Sementara di pasar tradisional, harganya bisa tembus hingga Rp 80 ribu.
Peternak berharap agar juru jagal membeli dalam bentuk sapi hidup dengan harga yang berkeadilan. “Kami sudah komunikasi pada beberapa juru jagal di luar Buleleng. Nanti akan dibeli dalam posisi hidup tentu dengan harga yang berkeadilan,” ujarnya.
Asal tahu saja, kasus PMK di Buleleng mencuat sejak 2 pekan terakhir. Satgas PMK Kabupaten Buleleng mencatat ada 268 ekor sapi di Kecamatan Seririt dan Gerokgak yang terjangkit penyakit tersebut. (eps)