SINGARAJA– DPRD Buleleng meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penghapusan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi proses penghapusan itu sangat mendadak.
Wacana penghapusan tenaga non ASN muncul lewat surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam surat itu, seluruh instansi pemerintah diminta menghapus tenaga non ASN. Aturan itu harus diterapkan paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
Wacana itu mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Buleleng. Dewan menilai penghapusan tenaga kontrak akan memberi dampak sistemik di Kabupaten Buleleng. Sebab beberapa instansi menjadikan tenaga kontrak sebagai tulang punggung. Diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Buleleng. “Kalau tidak ada tenaga kontrak, siapa yang diminta melakukan pekerjaan teknis. Pasti proses birokrasi dan pelayanan publik itu ada kendala,” kata Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana Rabu kemarin (13/7).
Odhy mengatakan krisis pegawai teknis terjadi karena formasi pegawai yang diberikan sangat jomplang. Di satu sisi jumlah pegawai yang masuk usia pensiun cukup tinggi. Sementara formasi yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah pegawai yang penisun. Ditambah lagi pemerintah sempat memberlakukan masa moratorium rekrutmen PNS beberapa tahun lalu. “Kami akan sampaikan masalah ini ke pemerintah pusat. Karena memang di instansi-instansi tertentu, tenaga kontrak sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Gede Wisnawa mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Bali. Menurut Wisnawa masalah yang dihadapi oleh instansi pemerintahan di seluruh Bali seragam. Hampir seluruh instansi masih bergantung dengan tenaga kontrak.
Wisnawa menyebut ada beberapa instansi yang sangat mengandalkan tenaga kontrak. Contohnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Bayangkan kalau Pol PP tidak ada pegawai kontrak, tidak ada yang melakukan penegakan perda. Begitu juga di DLH. Kalau tidak ada kontrak dan tenaga harian lepas, tidak ada yang mengurus sampah. Pasti mandeg di sana,” kata Wisnawa.
Menurutnya hingga kini belum ada kejelasan terhadap proses transisi. Konon proses transisi itu akan disampaikan dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan kepala daerah seluruh Indonesia. “Kami harap tenaga kontrak kerja fokus saja dulu. Karena masih ada pertemuan-pertemuan lain untuk membahas masalah ini,” tandas Wisnawa. (eps)