31.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 13:57 PM WIB

Dari Kasus Rabies di Buleleng, Bali

CATAT! Pemerintah Izinkan Eliminasi Massal Anjing Liar

SINGARAJA– Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah radikal dalam penanggulangan rabies. Utamanya di sektor hulu, atau dari sisi kesehatan hewan. Pemerintah mengizinkan eliminasi massal terhadap anjing liar di seluruh wilayah Buleleng.

 

Saat ini pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 524/1280.1/PKH/Distan/2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022. Tercatat ada lima poin yang diatur dalam aturan tersebut.

 

Yakni, mewajibkan perbekel/lurah dan bendesa adat agar membuat perdes dan perarem. Selain itu masyarakat harus tertib dalam tata kelola pemeliharaan hewan. Di antaranya mengikat, memasukkan kandang, atau merumahkan hewan tersebut. Warga juga dilarang memindahkan hewan penyebar rabies – utamanya anjing – dari satu dusun ke dusun yang lain. Terlebih lagi membawa anjing ke luar daerah.

 

Apabila hendak membawa anjing dari luar daerah, maka warga wajib melapor pada petugas peternakan serta melalui prosedur karantina yang ketat.

 

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, SE tersebut merupakan penjabaran dari Perda Penanggulangan Rabies. Sebab kasus rabies di Buleleng kini sangat mengkhawatirkan. Terlebih sepanjang tahun 2022 ini, sudah ada 7 orang yang meninggal dunia gegara penyakit tersebut.

 

Suyasa mengatakan, SE itu secara tegas memerintahkan agar perbekel dan desa adat membuat perdes dan perarem. Aturan tersebut harus dibuat pada tahun ini juga. “Jadi kami akan evaluasi secara intensif soal aturan ini. Supaya benar-benar berlaku, bukan sekadar peraturan saja,” kata Suyasa.

 

Selain itu Suyasa menegaskan pemerintah mengizinkan proses eleminasi massal terhadap hewan penyebar rabies. Terutama hewan-hewan yang tidak bisa diidentifikasi pemiliknya. Hal itu telah diterapkan di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, beberapa pekan lalu.

 

“Kalau tidak jelas identitasnya, harusnya berani (eleminasi). Tidak semata-mata membabi buta, semua anjing dieleminasi. Kalau ada kalungnya, ya jangan dieleminasi. Kalau sudah liar atau diliarkan, silahkan,” katanya.

 

Ia pun tak mau ambil pusing dengan pro kontra yang terjadi di masyarakat, terkait upaya eleminasi. Sebab pemerintah menemukan kasus anjing yang diliarkan, ternyata terjangkit rabies. Anjing itu sebenarnya dipelihara warga. Namun anjing itu menggigit 2 orang lain.

 

Semestinya setelah menggigit anjing itu diobservasi dengan cara diikat atau dikandangkan. Sayangnya hal itu tak dilakukan. Belakangan salah seorang warga yang menjadi korban gigitan, dinyatakan meninggal karena rabies.

 

“Kita harus lihat masalah ini secara proporsional, bahwa ini demi keselamatan masyarakat. Sekarang lihat permasalahannya. Berbahaya nggak buat manusia, kan gitu,” tukasnya.

 

Asal tahu saja, kasus rabies di Kabupaten Buleleng kini kian mengkhawatirkan. Pada tahun 2021 lalu, hanya ada seorang warga yang meninggal karena rabies. Namun pada tahun 2022, sudah ada 7 orang yang jadi korban. (eps)

 

SINGARAJA– Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah radikal dalam penanggulangan rabies. Utamanya di sektor hulu, atau dari sisi kesehatan hewan. Pemerintah mengizinkan eliminasi massal terhadap anjing liar di seluruh wilayah Buleleng.

 

Saat ini pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 524/1280.1/PKH/Distan/2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022. Tercatat ada lima poin yang diatur dalam aturan tersebut.

 

Yakni, mewajibkan perbekel/lurah dan bendesa adat agar membuat perdes dan perarem. Selain itu masyarakat harus tertib dalam tata kelola pemeliharaan hewan. Di antaranya mengikat, memasukkan kandang, atau merumahkan hewan tersebut. Warga juga dilarang memindahkan hewan penyebar rabies – utamanya anjing – dari satu dusun ke dusun yang lain. Terlebih lagi membawa anjing ke luar daerah.

 

Apabila hendak membawa anjing dari luar daerah, maka warga wajib melapor pada petugas peternakan serta melalui prosedur karantina yang ketat.

 

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, SE tersebut merupakan penjabaran dari Perda Penanggulangan Rabies. Sebab kasus rabies di Buleleng kini sangat mengkhawatirkan. Terlebih sepanjang tahun 2022 ini, sudah ada 7 orang yang meninggal dunia gegara penyakit tersebut.

 

Suyasa mengatakan, SE itu secara tegas memerintahkan agar perbekel dan desa adat membuat perdes dan perarem. Aturan tersebut harus dibuat pada tahun ini juga. “Jadi kami akan evaluasi secara intensif soal aturan ini. Supaya benar-benar berlaku, bukan sekadar peraturan saja,” kata Suyasa.

 

Selain itu Suyasa menegaskan pemerintah mengizinkan proses eleminasi massal terhadap hewan penyebar rabies. Terutama hewan-hewan yang tidak bisa diidentifikasi pemiliknya. Hal itu telah diterapkan di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, beberapa pekan lalu.

 

“Kalau tidak jelas identitasnya, harusnya berani (eleminasi). Tidak semata-mata membabi buta, semua anjing dieleminasi. Kalau ada kalungnya, ya jangan dieleminasi. Kalau sudah liar atau diliarkan, silahkan,” katanya.

 

Ia pun tak mau ambil pusing dengan pro kontra yang terjadi di masyarakat, terkait upaya eleminasi. Sebab pemerintah menemukan kasus anjing yang diliarkan, ternyata terjangkit rabies. Anjing itu sebenarnya dipelihara warga. Namun anjing itu menggigit 2 orang lain.

 

Semestinya setelah menggigit anjing itu diobservasi dengan cara diikat atau dikandangkan. Sayangnya hal itu tak dilakukan. Belakangan salah seorang warga yang menjadi korban gigitan, dinyatakan meninggal karena rabies.

 

“Kita harus lihat masalah ini secara proporsional, bahwa ini demi keselamatan masyarakat. Sekarang lihat permasalahannya. Berbahaya nggak buat manusia, kan gitu,” tukasnya.

 

Asal tahu saja, kasus rabies di Kabupaten Buleleng kini kian mengkhawatirkan. Pada tahun 2021 lalu, hanya ada seorang warga yang meninggal karena rabies. Namun pada tahun 2022, sudah ada 7 orang yang jadi korban. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/