SINGARAJA– Kasus rabies kembali merenggut korban jiwa di Buleleng. Seorang siswa sekolah dasar di Desa Banjarasem meninggal dunia karena terjangkit rabies. Pemerintah desa pun meminta agar warga lebih tertib memelihara anjing. Sehingga tak terjadi peristiwa yang sama.
Peristiwa kematian itu terjadi pada pekan lalu. Seorang siswa dilaporkan digigit anjing liar pada bulan Agustus lalu. Kasus gigitan itu tak pernah dilaporkan pada tim medis dan petugas kesehatan hewan. Pihak keluarga hanya melakukan perawatan luka secara mandiri.
Belakangan siswa itu mulai merasakan demam. Penyakit demam itu disertai dengan sejumlah gejala lain. Yakni tidak mampu menelan air, gelisah saat terkena angin, dan gelisah saat melihat cahaya. Gejala tersebut sangat identik dengan penyakit rabies. Hanya dalam hitungan jam, siswa itu dinyatakan meninggal dunia di RSUD Buleleng.
“Sekitar sepuluh hari lalu, anaknya meninggal. Lukanya sedikit sekali. Mungkin karena dianggap luka ringan jadinya tidak melapor. Anak itu kemudian jatuh sakit, ada ciri-ciri yang mengarah ke penyakit itu, tidak sampai hitungan hari, meninggal dunia,” ungkap Perbekel Banjarasem, I Made Sirsa saat dikonfirmasi Sabtu (17/9) kemarin.
Menurut Sirsa pihaknya sebenarnya telah berencana melakukan vaksinasi massal pada anjing pada bulan Juni lalu. Namun langkah vaksinasi itu tertunda, karena tim kesehatan hewan pada Dinas Pertanian Buleleng, tengah disibukkan dengan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Setelah muncul kasus rabies, pihaknya pun berkomunikasi kembali dengan Dinas Pertanian. Alhasil upaya vaksinasi massal terhadap anjing telah dilakukan mulai Jumat (16/9) lalu. Sejauh ini vaksinasi baru dilakukan di Banjar Dinas Yeh Anakan dengan capaian sebanyak 353 ekor anjing.
“Sebenarnya di dusun itu juga belum selesai. Kami sudah komunikasi dengan Dinas Pertanian, supaya diselesaikan dulu di desa kami ini. Karena di sini ada empat dusun. Supaya tuntas juga,” ujarnya.
Mencegah kasus serupa muncul kembali, Sirsa mengaku akan segera menyusun peraturan desa dengan tata cara pemeliharaan anjing. Peraturan itu akan diadopsi dari beberapa desa yang telah berhasil menerapkan aturan tersebut. Rencananya draft itu akan diajukan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarasem, dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
“Komunikasi lisan sudah kami lakukan. Tapi secara formal, harus diajukan lewat Musdes. Kami juga akan koordinasi dengan desa adat di wilayah kami, supaya ada perarem. Sehingga warga bisa lebih disiplin lagi memelihara hewan peliharaannya,” demikian Sirsa. (eps)