33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 16:54 PM WIB

Terbitkan SP3 Kasus Penipuan, Lars Christensen Ajukan Praperadilan, Polres: SP3 Sudah Prosedural

SINGARAJA– Pihak kepolisian akhirnya menghadiri sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam proses persidangan tersebut, pihak kepolisian mengklaim proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/25.a/VII/2022 dengan tersangka Ni Luh Sukerasih sudah sesuai dengan prosedur.

Proses persidangan dimulai pada pukul 10.00 pagi kemarin (17/10). Sidang dipimpin hakim tunggal I Made Bagiarta.

Pihak Lars Christensen selaku pemohon gugatan diwakili kuasa hukumnya Saud Susanto HK dan Maulana Yusman Sukardi. Sementara itu Kapolres Buleleng diwakili oleh tim hukum dari Bidang Hukum Polda Bali. Mereka adalah Kompol Ketut Soma Adnyana, I Wayan Kota, dan AKP Ida Bagus Putu Permana.

Pihak pemohon langsung menyampaikan materi permohonan gugatan. Dalam permohonan itu, kuasa hukum menyatakan bahwa Lars Christensen selaku pemohon praperadilan merasa keberatan dengan SP3 tersebut.

Menurut mereka, Ni Luh Sukerasih telah ditetatpkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan dijerat pasal 372 KUHP. Sehingga patut diduga bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan proses penyidikan. Namun pemohon terkejut, karena kepolisian mendadak menerbitkan SP3.

“Surat ketetapan penghentian penyidikan termohon jelas sangat dipaksakan dan sudah semestinya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Saud Susanto.

Sementara itu, Tim Hukum Kepolisian, Kompok Ketut Soma Adnyana menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan tersebut. Dalam dokumen itu, kepolisian mengklaim proses SP3 telah sesuai dengan prosedur.

“Penghentian kasus itu karena syarat formal dan materialnya sudah terpenuhi. Semua sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap Polri,” ujar Soma.

Setelah agenda jawaban atas permohonan, hakim Made Bagiarta memutuskan menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (18/10) dengan agenda replik. Majelis juga menargetkan proses pengambilan kesimpulan dan pembacaan putusan bisa dilakukan pada Jumat (21/10), mengingat permohonan pra peradilan harus tuntas dalam waktu tujuh hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lars Christensen menggugat Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana. Ia digugat karena kepolisian menerbitkan SP3 dengan nomor S.Tap/25/VII/2022 tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih.

Lars diketahui mengadukan Sukerasih pada tahun 2019 lalu. Pengaduan itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021. Saat itu Sukerasih diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Setelah melalui proses penyidikan selama 1,5 tahun, penyidik memutuskan menerbitkan SP3. Keberatan dengan keputusan polisi, Lars mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Singaraja. Ia meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian tetap melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara pada Kejari Buleleng, serta selanjutnya dilimpahkan ke PN Singaraja untuk diproses persidangan. (eps)

SINGARAJA– Pihak kepolisian akhirnya menghadiri sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam proses persidangan tersebut, pihak kepolisian mengklaim proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/25.a/VII/2022 dengan tersangka Ni Luh Sukerasih sudah sesuai dengan prosedur.

Proses persidangan dimulai pada pukul 10.00 pagi kemarin (17/10). Sidang dipimpin hakim tunggal I Made Bagiarta.

Pihak Lars Christensen selaku pemohon gugatan diwakili kuasa hukumnya Saud Susanto HK dan Maulana Yusman Sukardi. Sementara itu Kapolres Buleleng diwakili oleh tim hukum dari Bidang Hukum Polda Bali. Mereka adalah Kompol Ketut Soma Adnyana, I Wayan Kota, dan AKP Ida Bagus Putu Permana.

Pihak pemohon langsung menyampaikan materi permohonan gugatan. Dalam permohonan itu, kuasa hukum menyatakan bahwa Lars Christensen selaku pemohon praperadilan merasa keberatan dengan SP3 tersebut.

Menurut mereka, Ni Luh Sukerasih telah ditetatpkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan dijerat pasal 372 KUHP. Sehingga patut diduga bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan proses penyidikan. Namun pemohon terkejut, karena kepolisian mendadak menerbitkan SP3.

“Surat ketetapan penghentian penyidikan termohon jelas sangat dipaksakan dan sudah semestinya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Saud Susanto.

Sementara itu, Tim Hukum Kepolisian, Kompok Ketut Soma Adnyana menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan tersebut. Dalam dokumen itu, kepolisian mengklaim proses SP3 telah sesuai dengan prosedur.

“Penghentian kasus itu karena syarat formal dan materialnya sudah terpenuhi. Semua sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap Polri,” ujar Soma.

Setelah agenda jawaban atas permohonan, hakim Made Bagiarta memutuskan menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (18/10) dengan agenda replik. Majelis juga menargetkan proses pengambilan kesimpulan dan pembacaan putusan bisa dilakukan pada Jumat (21/10), mengingat permohonan pra peradilan harus tuntas dalam waktu tujuh hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lars Christensen menggugat Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana. Ia digugat karena kepolisian menerbitkan SP3 dengan nomor S.Tap/25/VII/2022 tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih.

Lars diketahui mengadukan Sukerasih pada tahun 2019 lalu. Pengaduan itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021. Saat itu Sukerasih diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Setelah melalui proses penyidikan selama 1,5 tahun, penyidik memutuskan menerbitkan SP3. Keberatan dengan keputusan polisi, Lars mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Singaraja. Ia meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian tetap melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara pada Kejari Buleleng, serta selanjutnya dilimpahkan ke PN Singaraja untuk diproses persidangan. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/