SINGARAJA– Perseteruan antara PLTU Celukan Bawang dengan warga kembali mencuat. Kali ini konflik terjadi gegara tudingan penyerobotan lahan dalam proses perbaikan pipa bawah laut yang dipasang pihak PLTU.
Warga juga menganggap PLTU melakukan reklamasi pantai untuk memuluskan proyek perbaikan tersebut.
Masalah itu mencuat sejak sepekan lalu. Permasalahan bermula saat truk dan alat berat yang disewa PLTU lalu lalang dari arah Jalan Pelabuhan Celukan Bawang ke arah barat. Truk-truk itu mengangkut material berupa pasir dan batu kapur yang diduga memuluskan proses reklamasi.
Parahnya lagi, proses pengangkutan barang itu disebut melalui lahan milik pribadi warga. Tepatnya milik Ketut Mangku Wijaya. Tak pelak ia mengajukan proses. Mangku Wijaya bahkan menggandeng pengacara Ketut Sringga, SH untuk melayangkan somasi pada perusahaan.
Saat dikonfirmasi kemarin, Ketut Sringga mengungkapkan, kliennya memiliki tanah dengan SHM yang sah. Sesuai dengan sertifikat, tanah itu berbatasan langsung dengan pantai dan laut. Namun belakangan lahan tersebut direklamasi oleh pekerja proyek yang diduga bekerja untuk PLTU Celukan Bawang.
“Kami sudah somasi dan laporkan ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang. Mereka juga melakukan reklamasi sampai ke tengah laut. Kalau sekarnag dicek, otomatis sertifikat klien kami batasnya bukan laut lagi. tapi lahan yang direklamasi,” kata Sringga.
Meski telah melayangkan somasi dan laporan polisi, kenyataannya proyek tetap berjalan. Sringga menyebut kliennya sudah sempat memasang pagar di lahan tersebut. Namun beberapa kali terjadi perusakan karena jadi akses utama kendaraan. Dia menduga proses reklamasi itu tak mengantongi izin dari pemerintah.
“Masalah paling vital itu, sekarang itu tidak ada tempat sandar sampan. Dulu lahan klien kami jadi tempat sandar. Sekarang sudah hilang. Kalau di luar batas tanah klien saya, mau diapakan ya terserah. Tapi jangan lahan klien kami diutak-atik. Belum lagi masalah lingkungan. kalau direklamasi, terjadi abrasi di sekeliling, siapa yang tanggungjawab,” ujarnya.
Sementara itu pihak PLTU Celukan Bawang melalui pengacaranya, Wirasanjaya mengklaim perusahaan tak pernah menyerobot tanah siapa pun. Lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan bukan milik Ketut Mangku Wijaya, melainkan orang lain.
“Itu hanya klaim sepihak, bahwa lahan dia dipakai jalan. Saya bilang tanah itu bukan tanah dia, tapi orang lain,” kata Wirasanjaya.
Menurutnya pihak PLTU kini melakukan perbaikan pipa. Berdasarkan peta dan sertifikat, jalan yang digunakan adalah jalur yang digunakan PLTU untuk penanaman pipa. Proses lalu lalang juga dilakukan di jalur pantai.
“Pipa itu sudah ada sejak tahun 2014. Kami tidak ada menyerobot lahan, tapi kami jalan di pantai. Masa jalan di pantai nggak boleh. Kalau memang keberatan, silahkan ajukan bukti-bukti lewat proses hukum supaya jelas. Negara kita kan mengedepankan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat menyebut pekerjaan di areal PLTU Celukan Bawang dilakukan atas hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melandrat menyebut dari hasil evaluasi terjadi kerusakan pipa yang ditanam di lahan milik PLTU.
“Pekerjaan yang dilakukan itu perbaikan pipa, bukan reklamasi. Itu memang lahan mereka dan di sana ditanam pipa. Mungkin karena pekerjaannya di pesisir terlihat seperti reklamasi. Selama ini sudah kami pantau,” kata Melandrat. (eka prasetia/radar bali)