SINGARAJA – Dengan adanya eksekusi, di sisi lain, kuasa hukum termohon, Ida Bagus Nyoman Alit menyatakan, pengadilan tidak memperhatikan hak hukum kliennya. Ia mengklaim ada proses kasasi yang sedang berjalan. Seharusnya proses eksekusi menanti hasil kasasi yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Alit sebagai pengacara juga mengklaim kliennya tak pernah mengetahui proses lelang. “Jadi tiba-tiba pengadilan langsung mengirim ada proses lelang, tanpa pernah mempertemukan para pihak di pengadilan. Jelas klien kami tidak puas secara hukum, karena hak klien kami di mata hukum diabaikan,” kata Alit.
Asal tahu saja, proses eksekusi itu bermula dari proses utang piutang antara Dewa Gede Suadnyana dengan salah satu bank BUMN di Buleleng. Diduga ada proses wanprestasi di dalamnya. Sehingga pihak bank melakukan proses eksekusi melalui KPKNL Singaraja.
Dalam lelang terbuka, lahan dengan luas total 6 are itu dimenangkan Sudarmiati Hadisoeselo. Dewa Gede Suadnyana merasa keberatan tanahnya dilelang. Ia akhirnya gugatan objek sengketa tanah ke PN Singaraja pada Juni 2021 lalu. Pihak PN Singaraja lantas melakukan proses eksekusi pada Rabu (28/9). (eps)