30.1 C
Jakarta
22 September 2024, 20:15 PM WIB

Selain Demo & Blokade Jalan, Himpunan Sopir Truk Kirim Surat Protes

NEGARA- Setelah menggelar aksi demo di Gilimanuk, para sopir tetap mendesak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada para sopir truk. Salah satunya meminta revisi dan penundaan penerapan larangan truk yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas.

 

Selain aksi demo di jalan, himpunan sopir truk juga akan menyampaikan protes melalu surat kepada kementerian perhubungan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik.

 

Koordinator UPPKB Cekik, Arya mengatakan, setelah aksi demo yang dipusatkan di fasilitas parkir kargo Gilimanuk, himpunan sopir truk akan menyampaikan secara tertulis kepada kementerian perhubungan.

 

“Mereka mau menyerahkan surat tertulis, nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” jelas Arya.

 

Setelah aksi demo para sopir truk, Arya mengatakan selanjutnya penerapan seperti biasa. Dimana pelaksanaannya sesuai dengan aturan-aturan mengenai batas dimensi dan kapasitas truk, namun ada kelonggaran seperti diamanatkan oleh dirjen perhubungan darat melalui surat edaran bahwa batas toleransinya 15 persen dari berat yang diizinkan atau JBI.

 

Batas toleransi tersebut sampai nantinya penerapan bebas truk over dimension overloading (odol) per 1 Januari 2023 mendatang.

 

Apabila melebihi dari batas toleransi berat izin yang diizinkan tetap akan dilakukan sanski tilang. “Sudah diberikan kelonggaran untuk sementara waktu, tetapi kalau kelebihan terlalu ekstrem tidak bisa diberi toleransi biar tidak jadi masalah,” ujarnya.

 

Mengenai kebijakan yang diminta para sopir truk dari pemerintah pusat, pihaknya tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat. UPPKB Cekik yang memang bertugas melakukan penimbangan kendaraan barang yang keluar dan masuk Bali, hanya melaksanakan perintah dari aturan dan pemerintah pusat.

 

Mengenai protes yang disampaikan para sopir truk sudah dibahas oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian perhubungan. Pihaknya berharap, tidak ada lagi aksi demo hingga penutupan akses jalan Denpasar – Gilimanuk, karena bisa mengganggu aktivitas warga lain.

 

Seperti diketahui, ratusan orang sopir truk seluruh Bali melakukan aksi demo, Selasa (22/2) lalu. Aksi yang dipusatkan di fasilitas parkir kargo Gilimanuk, pra sopir truk sempat menutup Jalan Denpasar – Gilimanuk, sehingga membuat kemacetan dari dua arah. Tuntutan para sopir truk, menolak pemberlakukan aturan mengenai larangan truk yang melebihi dimensi dan kepasitas atau disebut overdimension overloading (odol).

 

 

NEGARA- Setelah menggelar aksi demo di Gilimanuk, para sopir tetap mendesak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada para sopir truk. Salah satunya meminta revisi dan penundaan penerapan larangan truk yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas.

 

Selain aksi demo di jalan, himpunan sopir truk juga akan menyampaikan protes melalu surat kepada kementerian perhubungan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik.

 

Koordinator UPPKB Cekik, Arya mengatakan, setelah aksi demo yang dipusatkan di fasilitas parkir kargo Gilimanuk, himpunan sopir truk akan menyampaikan secara tertulis kepada kementerian perhubungan.

 

“Mereka mau menyerahkan surat tertulis, nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” jelas Arya.

 

Setelah aksi demo para sopir truk, Arya mengatakan selanjutnya penerapan seperti biasa. Dimana pelaksanaannya sesuai dengan aturan-aturan mengenai batas dimensi dan kapasitas truk, namun ada kelonggaran seperti diamanatkan oleh dirjen perhubungan darat melalui surat edaran bahwa batas toleransinya 15 persen dari berat yang diizinkan atau JBI.

 

Batas toleransi tersebut sampai nantinya penerapan bebas truk over dimension overloading (odol) per 1 Januari 2023 mendatang.

 

Apabila melebihi dari batas toleransi berat izin yang diizinkan tetap akan dilakukan sanski tilang. “Sudah diberikan kelonggaran untuk sementara waktu, tetapi kalau kelebihan terlalu ekstrem tidak bisa diberi toleransi biar tidak jadi masalah,” ujarnya.

 

Mengenai kebijakan yang diminta para sopir truk dari pemerintah pusat, pihaknya tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat. UPPKB Cekik yang memang bertugas melakukan penimbangan kendaraan barang yang keluar dan masuk Bali, hanya melaksanakan perintah dari aturan dan pemerintah pusat.

 

Mengenai protes yang disampaikan para sopir truk sudah dibahas oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian perhubungan. Pihaknya berharap, tidak ada lagi aksi demo hingga penutupan akses jalan Denpasar – Gilimanuk, karena bisa mengganggu aktivitas warga lain.

 

Seperti diketahui, ratusan orang sopir truk seluruh Bali melakukan aksi demo, Selasa (22/2) lalu. Aksi yang dipusatkan di fasilitas parkir kargo Gilimanuk, pra sopir truk sempat menutup Jalan Denpasar – Gilimanuk, sehingga membuat kemacetan dari dua arah. Tuntutan para sopir truk, menolak pemberlakukan aturan mengenai larangan truk yang melebihi dimensi dan kepasitas atau disebut overdimension overloading (odol).

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/