27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:17 PM WIB

Nekat Kirim Babi dari Bali, Ditolak di Banyuwangi

NEGARA- Meskipun sudah ada larangan pengiriman hewan ternak keluar maupun masuk Bali. Namun, masih ada saja yang nekat mengirim melalui Pelabuhan Gilimanuk. Seperti pengiriman 160 ekor babi yang ditolak saat tiba di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Babi yang dibawa dua truk itu lalu dikembalikan lagi ke daerah asalnya.

 

Infomasi yang dihimpun, dua truk babi asal Pangyangan, Gianyar, berangkat dari Pelabuhan Gilimanuk dengan KMP Liputan pada Sabtu (23/7/2022) malam dan tiba di Ketapang pukul 23.00 WIB. Babi diangkut dengan dua truk AD 9398 AB dan AD 9102 LA dengan tujuan Jakarta. Babi ditutup dengan terpal, namun saat tiba di Pelabuhan Ketapang, dihentikan petugas Karantina Banyuwangi dan dikembalikan lagi ke Palabuhan Gilimauk dengan KMP Agung Samudera IX.

 

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Ludra saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengiriman  babi asal Bali ditolak di Karantina Banyuwangi. Penolakan itu terkait larangan lalu lintas ternak di masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bali di beberapa Kabupaten ditemukan sejumlah kasus PMK sehingga ditetapkan untuk pencegahan dilakukan pelarangan keluar masuk ternak.

 

Menurutnya, babi sebanyak 160 ekor yang ditolak di Ketapang diterima Karantina Pelabuhan Gilimanuk, Minggu pagi sekitar pukul 04.00 WITA. Sopir truk saat diperiksa tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal. “Setelah terima, lalu kita langsung pulangkan. Posisi kami di Karantina Gilimanuk juga menerima penolakan dari Ketapang,” jelasnya.

 

Ludra menjelaskan, babi dari Pangyangan, Gianyar, dikirim ke Jakarta untuk dipotong. Babi yang dibawa dengan dua truk ditutup rapat dengan terpal warna biru. Pihaknya menerima informasi saat truk sudah masuk kapal, sehingga dilakukan pencegahan dari Karantina Ketapang dengan mengeluarkan surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan berita acara penolakan (KH-9B). (bas)

 

 

 

 

NEGARA- Meskipun sudah ada larangan pengiriman hewan ternak keluar maupun masuk Bali. Namun, masih ada saja yang nekat mengirim melalui Pelabuhan Gilimanuk. Seperti pengiriman 160 ekor babi yang ditolak saat tiba di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Babi yang dibawa dua truk itu lalu dikembalikan lagi ke daerah asalnya.

 

Infomasi yang dihimpun, dua truk babi asal Pangyangan, Gianyar, berangkat dari Pelabuhan Gilimanuk dengan KMP Liputan pada Sabtu (23/7/2022) malam dan tiba di Ketapang pukul 23.00 WIB. Babi diangkut dengan dua truk AD 9398 AB dan AD 9102 LA dengan tujuan Jakarta. Babi ditutup dengan terpal, namun saat tiba di Pelabuhan Ketapang, dihentikan petugas Karantina Banyuwangi dan dikembalikan lagi ke Palabuhan Gilimauk dengan KMP Agung Samudera IX.

 

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Ludra saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengiriman  babi asal Bali ditolak di Karantina Banyuwangi. Penolakan itu terkait larangan lalu lintas ternak di masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bali di beberapa Kabupaten ditemukan sejumlah kasus PMK sehingga ditetapkan untuk pencegahan dilakukan pelarangan keluar masuk ternak.

 

Menurutnya, babi sebanyak 160 ekor yang ditolak di Ketapang diterima Karantina Pelabuhan Gilimanuk, Minggu pagi sekitar pukul 04.00 WITA. Sopir truk saat diperiksa tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal. “Setelah terima, lalu kita langsung pulangkan. Posisi kami di Karantina Gilimanuk juga menerima penolakan dari Ketapang,” jelasnya.

 

Ludra menjelaskan, babi dari Pangyangan, Gianyar, dikirim ke Jakarta untuk dipotong. Babi yang dibawa dengan dua truk ditutup rapat dengan terpal warna biru. Pihaknya menerima informasi saat truk sudah masuk kapal, sehingga dilakukan pencegahan dari Karantina Ketapang dengan mengeluarkan surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan berita acara penolakan (KH-9B). (bas)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/