28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:21 AM WIB

Terlilit Biaya Operasional, Kapal Penyeberangan Terancam Bangkrut

NEGARA – Penyesuaian tarif kapal penyeberangan Selat Bali masih belum terealisasi. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar para pengusaha kapal, sehingga bisa melakukan efisiensi dengan pemberhentian kerja masal karena perusahaan merugi.

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk I Gusti Putu Astawa mengatakan, mengenai rencana penyesuaian tarif penyeberangan masih belum terealisasi. “Sementara masih belum (penyesuaian tarif),” jelasnya.

Astawa menyebut mengenai penyesuaian tarif ini masih mengembang. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum memutuskan mengenai besaran penyesuaian dan waktu pemberlakuannya. “Masih mengambang. Ndak tahu seperti apa, faktor ngambangnya apa. Apa ngambangnya bawa pelampung atau gimana,” ujarnya.

Menurutnya, Gapasdap sudah berusaha untuk mempertanyakan mengenai penyesuaian tarif ini kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan. Namun jawabannya hanya disuruh bersabar. “Hanya disuruh menunggu dan bersabar,” jelasnya.

Meskipun penyesuaian tarif ini belum diputuskan, sementara biaya operasional kapal semakin tinggi karena kenaikan bahan bakar minyak, pihak pengelola kapal belum ada rencana untuk mogok.

Namun untuk operasional kapal, tergantung dari perusahan. Karena setiap perusahaan memiliki jenis kapal yang berbeda. Intinya, persentase kenaikan sama dengan kenaikan BBM. Karena kenaikan BBM 30 persen, maka kenaikan operasional 30 persen.

Apabila penyesuaian tarif ini berlarut -larut, maka perusahaan kapan banyak yang bangkrut. Apabila perusahan sudah merugi, maka imbasnya adalah pemberhentian hubungan kerja (PHK) masal pekerja kapal, karena perusahaan melakukan efisiensi.

Meskipun tidak ada mogok, konsekuensinya perubahan menggunakan dana lain untuk menutupi biaya operasional. Tabungan untuk dokcking kapal setahun sekali digunakan untuk  menutupi kebutuhan operasional.

General Manajer PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Muhammad Yasin menyampaikan, mengenai penyesuaian tarif penyeberangan belum diputuskan oleh pemerintah. “Sampai hari ini belum di tetapkan,” tegasnya.

Menurutnya, kapal yang melayani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk sampai saat ini masih normal, tidak ada pengurangan jumlah kapal yang beroperasi.

Kapal yang ada sebanyak 46 kapal masih beroperasi normal melayani Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk. Dari 48 kapal tersebut, yang digunakan setiap harinya 28 kapal dan trip penyeberangan juga normal  8-9 trip penyeberangan. “Pelayanan penyeberangan  masih normal semua,” tegasnya. (bas)

 

NEGARA – Penyesuaian tarif kapal penyeberangan Selat Bali masih belum terealisasi. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar para pengusaha kapal, sehingga bisa melakukan efisiensi dengan pemberhentian kerja masal karena perusahaan merugi.

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk I Gusti Putu Astawa mengatakan, mengenai rencana penyesuaian tarif penyeberangan masih belum terealisasi. “Sementara masih belum (penyesuaian tarif),” jelasnya.

Astawa menyebut mengenai penyesuaian tarif ini masih mengembang. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum memutuskan mengenai besaran penyesuaian dan waktu pemberlakuannya. “Masih mengambang. Ndak tahu seperti apa, faktor ngambangnya apa. Apa ngambangnya bawa pelampung atau gimana,” ujarnya.

Menurutnya, Gapasdap sudah berusaha untuk mempertanyakan mengenai penyesuaian tarif ini kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan. Namun jawabannya hanya disuruh bersabar. “Hanya disuruh menunggu dan bersabar,” jelasnya.

Meskipun penyesuaian tarif ini belum diputuskan, sementara biaya operasional kapal semakin tinggi karena kenaikan bahan bakar minyak, pihak pengelola kapal belum ada rencana untuk mogok.

Namun untuk operasional kapal, tergantung dari perusahan. Karena setiap perusahaan memiliki jenis kapal yang berbeda. Intinya, persentase kenaikan sama dengan kenaikan BBM. Karena kenaikan BBM 30 persen, maka kenaikan operasional 30 persen.

Apabila penyesuaian tarif ini berlarut -larut, maka perusahaan kapan banyak yang bangkrut. Apabila perusahan sudah merugi, maka imbasnya adalah pemberhentian hubungan kerja (PHK) masal pekerja kapal, karena perusahaan melakukan efisiensi.

Meskipun tidak ada mogok, konsekuensinya perubahan menggunakan dana lain untuk menutupi biaya operasional. Tabungan untuk dokcking kapal setahun sekali digunakan untuk  menutupi kebutuhan operasional.

General Manajer PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Muhammad Yasin menyampaikan, mengenai penyesuaian tarif penyeberangan belum diputuskan oleh pemerintah. “Sampai hari ini belum di tetapkan,” tegasnya.

Menurutnya, kapal yang melayani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk sampai saat ini masih normal, tidak ada pengurangan jumlah kapal yang beroperasi.

Kapal yang ada sebanyak 46 kapal masih beroperasi normal melayani Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk. Dari 48 kapal tersebut, yang digunakan setiap harinya 28 kapal dan trip penyeberangan juga normal  8-9 trip penyeberangan. “Pelayanan penyeberangan  masih normal semua,” tegasnya. (bas)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/