29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:09 AM WIB

Hari Libur, Jasa Raharja Tetap Layani Masyarakat

KLUNGKUNG, Radar Bali – Kecelakaan naas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Klungkung. Sepeda motor nopol DK 5008 FBA dengan sepeda motor DK 7292 MQ terlibat insiden Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Korban meninggal dunia adalah pembonceng sepeda motor DK 7292 MQ bernama I Gede Suardika. Sementara pengedaranya, Ahmad Faisal mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung. 

 Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendataan identitas korban dan ahli warisnya dengan langsung mengunjungi rumah duka di Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah Semarapura Kangin Klungkung. Dana santunan korban diserahkan langsung kepada ahli warisnya bernama I Kadek Ardika selaku ayah kandung karena korban belum menikah. Santunan senilai Rp 50.000.000 ditransfer ke rekening  ahli waris.

Penyerahan santunan yang dilakukan Jasa Raharja dalam tempo hanya beberapa jam terhitung dari terjadinya kasus kecelakaan terlaksana berkat kerja sama dan dukungan Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Klungkung yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan bagi korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatannya di Rumah Sakit maksimal senilai Rp 20 juta. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Dwi Sasono.

“Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan , dan taat membayar pajak kendaraan bermotor”, tutup Dwi Sasono. 

KLUNGKUNG, Radar Bali – Kecelakaan naas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Klungkung. Sepeda motor nopol DK 5008 FBA dengan sepeda motor DK 7292 MQ terlibat insiden Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Korban meninggal dunia adalah pembonceng sepeda motor DK 7292 MQ bernama I Gede Suardika. Sementara pengedaranya, Ahmad Faisal mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung. 

 Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendataan identitas korban dan ahli warisnya dengan langsung mengunjungi rumah duka di Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah Semarapura Kangin Klungkung. Dana santunan korban diserahkan langsung kepada ahli warisnya bernama I Kadek Ardika selaku ayah kandung karena korban belum menikah. Santunan senilai Rp 50.000.000 ditransfer ke rekening  ahli waris.

Penyerahan santunan yang dilakukan Jasa Raharja dalam tempo hanya beberapa jam terhitung dari terjadinya kasus kecelakaan terlaksana berkat kerja sama dan dukungan Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Klungkung yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan bagi korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatannya di Rumah Sakit maksimal senilai Rp 20 juta. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Dwi Sasono.

“Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan , dan taat membayar pajak kendaraan bermotor”, tutup Dwi Sasono. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/