JAKARTA, radarbali.id – Pemerintah selalu berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari sisi supply terkait dengan peningkatan produksi, upaya diversifikasi pangan, efisiensi distribusi pangan, penggunaan teknologi untuk meningkatkan produksi dan kualitas pangan, hingga penguatan stok pangan nasional.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Kebijakan Pangan, Rabu (29/6), Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala BNPB, Dirut BULOG, serta sejumlah Pimpinan K/L membahas kondisi terkini terkait dengan situasi pangan nasional dan antisipasi krisis global di bidang pangan, serta berbagai upaya yang akan dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden terkait dengan ketersediaan pangan strategis, yang sampai bulan Juli ini relatif aman, baik dari sisi pasokan maupun stabilitas harga” kata Menko Airlangga ketika membuka Rakortas yang diselenggarakan secara hybrid di Loka Kretagama, Kantor Kemenko Perekonomian.
Terkait dengan beras, Indonesia memiliki ketersediaan pangan yang memadai hingga akhir tahun 2024.
Bahkan dalam tiga tahun terakhir, Indonesia sudah tidak lagi melakukan impor beras.
Dalam Rakortas tersebut juga mengisyaratkan bahwa Indonesia akan segera melakukan ekspor beras.
“Berdasarkan data dan neraca yang dipaparkan pada Rapat Internal dengan Bapak Presiden, stok per Desember 2021 adalah 7 juta ton dan stok Bulog lebih dari 1 juta ton, artinya kalau ekspor 200.000 ribu ton masih aman,” kata Menko Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga beserta para Menteri, Dirut Bulog, dan Kemendag juga membahas tentang aspek regulasi, aturan, perizinan dan kesiapan untuk pelaksanaan proses ekspor beras yang akan segera dilakukan.
Selain itu, juga dilakukan pembahasan mengenai bantuan beras BULOG tahun 2022 untuk 19,14 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan revisi regulasi (Perpres 48 Tahun 2016) untuk penguatan penugasan BULOG.
Beberapa ketentuan yang akan diatur antara lain terkait penggunaan CBP (Cadangan Beras Pemerintah), pelepasan stok CBP, kriteria stok beras turun mutu dan penggunaan dana untuk pelepasan stok.
Rakortas tersebut juga membahas mengenai program penyaluran jagung untuk peternak mikro kecil sebesar 50 ribu ton, dengan melakukan perpanjangan penugasan BULOG hingga 31 Juli 2022.
Selain itu, juga dibahas terkait dengan transformasi kebijakan pupuk bersubsidi mulai dari refocusing target subsidi menjadi 2 jenis pupuk dan 9 komoditas prioritas strategis, transformasi digital dan revisi beberapa regulasi yang diperlukan. (rba/ken)