27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:44 PM WIB

4 RS Pelat Merah Dikeluhkan, Perbankkan dan Leasing Mendominasi

DENPASAR – Perlindungan dan kualitas pelayanan terhadap konsumen di Bali ternyata masih sangat buruk.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali mencatat, selama periode 2019 pengaduan konsumen yang masuk sebanyak 1.172 kasus.

Ironisnya, pelayanan yang dikeluhkan juga berasal dari perusahaan pelat merah milik negara atau pemerintah daerah.

Mulai BPJS, PDAM, PLN, hingga pelayanan rumah sakit. Untuk rumah sakit, keluhan paling banyak berasal dari RS Sanglah, RS Wangaya Denpasar, RS Magusada Badung, dan RSUD Buleleng.

“Komplain terhadap layanan rumah sakit tersebut berbagai macam. Misalnya, ketika pasien berobat kamar selalu dibilang penuh.

Banyak juga informasi yang diberikan dalam pelayanan tidak maksimal,” terang Direktur YLPK Bali I Putu Armaya kepada Jawa Pos Radar Bali.

Namun demikian, kasus perbankkan menempati urutan nomor satu yang paling banyak dilaporkan konsumen. YLPK Bali mencatat sebanyak 221 aduan.

Kasus perbankkan ini terutama terkait proses pelelangan jaminan. Peringkat kedua ditempati leasing atau pembiayaan peralatan dan kendaraan.

Tercatat ada 195 laporan yang masuk ke meja YLPK Bali berkaitan dengan leasing. Urutan ketiga yang banyak dilaporkan adalah pinjaman online.

“Kasus leasing banyak penarikan kendaraan konsumen oleh deb collector yang  tidak melalui prosedur.

Kalau kasus pinjaman online banyak masyarakat di teror oknum perugas juru tagih dan datanya disebar tanpa izin,” imbuh Armaya.

Lebih lanjut dijelaskan, keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS menyangkut pelayanan yang lambat. Selain itu, pelayanan di puskesmas juga lambat.

Sementara terkait layanan PDAM, PDAM Denpasar dinilai kurang maksimal. Sedangkan layanan PLN Bali banyak dikeluhkan karena terjadinya pemadaman listrik dan perubahan daya.

Di sisi lain, jasa pengiriman barang juga banyak dikeluhkan. Datang lambat bahkan ada yang tidak sampai ke tangan konsumen.

“Untuk layanan jasa pariwisata, kenyamanan di objek wisata dikeluhkan. Seperti tidak ada papan petunjuk dan tiket mahal,” imbuh pria asal Singaraja, itu.

Pihaknya juga menerima keluhan sistem asuransi yang tidak jelas. Tak hanya itu, pelayanan kartu kredit yang tiba-tiba terjadi pemotongan juga dilaporkan.

Ditegaskan Armaya, dari data pengaduan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan kepada para pihak. Baik pelaku usaha dan pihak pemerintah daerah dan pusat.

“Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut ada yang akan diajukan gugatan sampai ke pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen,” tukasnya.

Sebab, jika terjadi pelanggaran sesuai UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Meski begitu, Armaya hanya menindaklanjuti laporan yang memenuhi syarat. Salah satu syaratanya yakni menyertakan kartu identitas dan data pribadi yang lengkap.

Armaya tetap mengapresiasi konsumen yang berani melapor. Menurut dia, konsumen di Bali dalam menyampaikan keluhannya sudah mengalami peningkatan jika dibandingkan sepuluh tahun lalu. 

DENPASAR – Perlindungan dan kualitas pelayanan terhadap konsumen di Bali ternyata masih sangat buruk.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali mencatat, selama periode 2019 pengaduan konsumen yang masuk sebanyak 1.172 kasus.

Ironisnya, pelayanan yang dikeluhkan juga berasal dari perusahaan pelat merah milik negara atau pemerintah daerah.

Mulai BPJS, PDAM, PLN, hingga pelayanan rumah sakit. Untuk rumah sakit, keluhan paling banyak berasal dari RS Sanglah, RS Wangaya Denpasar, RS Magusada Badung, dan RSUD Buleleng.

“Komplain terhadap layanan rumah sakit tersebut berbagai macam. Misalnya, ketika pasien berobat kamar selalu dibilang penuh.

Banyak juga informasi yang diberikan dalam pelayanan tidak maksimal,” terang Direktur YLPK Bali I Putu Armaya kepada Jawa Pos Radar Bali.

Namun demikian, kasus perbankkan menempati urutan nomor satu yang paling banyak dilaporkan konsumen. YLPK Bali mencatat sebanyak 221 aduan.

Kasus perbankkan ini terutama terkait proses pelelangan jaminan. Peringkat kedua ditempati leasing atau pembiayaan peralatan dan kendaraan.

Tercatat ada 195 laporan yang masuk ke meja YLPK Bali berkaitan dengan leasing. Urutan ketiga yang banyak dilaporkan adalah pinjaman online.

“Kasus leasing banyak penarikan kendaraan konsumen oleh deb collector yang  tidak melalui prosedur.

Kalau kasus pinjaman online banyak masyarakat di teror oknum perugas juru tagih dan datanya disebar tanpa izin,” imbuh Armaya.

Lebih lanjut dijelaskan, keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS menyangkut pelayanan yang lambat. Selain itu, pelayanan di puskesmas juga lambat.

Sementara terkait layanan PDAM, PDAM Denpasar dinilai kurang maksimal. Sedangkan layanan PLN Bali banyak dikeluhkan karena terjadinya pemadaman listrik dan perubahan daya.

Di sisi lain, jasa pengiriman barang juga banyak dikeluhkan. Datang lambat bahkan ada yang tidak sampai ke tangan konsumen.

“Untuk layanan jasa pariwisata, kenyamanan di objek wisata dikeluhkan. Seperti tidak ada papan petunjuk dan tiket mahal,” imbuh pria asal Singaraja, itu.

Pihaknya juga menerima keluhan sistem asuransi yang tidak jelas. Tak hanya itu, pelayanan kartu kredit yang tiba-tiba terjadi pemotongan juga dilaporkan.

Ditegaskan Armaya, dari data pengaduan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan kepada para pihak. Baik pelaku usaha dan pihak pemerintah daerah dan pusat.

“Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut ada yang akan diajukan gugatan sampai ke pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen,” tukasnya.

Sebab, jika terjadi pelanggaran sesuai UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Meski begitu, Armaya hanya menindaklanjuti laporan yang memenuhi syarat. Salah satu syaratanya yakni menyertakan kartu identitas dan data pribadi yang lengkap.

Armaya tetap mengapresiasi konsumen yang berani melapor. Menurut dia, konsumen di Bali dalam menyampaikan keluhannya sudah mengalami peningkatan jika dibandingkan sepuluh tahun lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/