SINGARAJA, Radar Bali – Jasa Raharja Perwakilan Singaraja berupaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Kendati pada hari libur, Jasa Raharja tetap menyerahkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang dilakukan pada Jumat (2/4/2021). Petugas Jasa Raharja memproses klaim santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Amlapura, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, pada Kamis (1/4).
Pada Jumat pagi petugas Jasa Raharja di Karangasem I Wayan Mertayasa, langsung mendatangi rumah duka yang terletak di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Kehadiran petugas Jasa Raharja diterima oleh orang tua mendiang, yakni I Kadek Dana dan Ni Luh Sri Sumiani. Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja langsunng menyerahkan santunan senilai Rp 50 juta.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati mengatakan, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan prima pada masyarakat. Terbukti meski dalam kondisi libur sekalipun, petugas tetap memberikan pelayanan pada masyarakat.
Menurut Mulidyawati begitu menerima laporan polisi, petugas langsung memproses kelengkapan administrasi santunan. Selanjutnya petugas kembali melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah ada.
Kecepatan proses pelayanan itu berkat kerjasama tim yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja. Yakni kolaborasi antara petugas di Kabupaten Karangasem, I Wayan Mertayasa, dengan Mobile Service Singaraja Hafii Risalam.
Mulidyawati pun mengingatkan agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. “Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi peristiwa kecelakaan serupa. Masyarakat terus kami himbau tertib dalam berlalu lintas, serta menaati rambu dan marka jalan yang ada. Sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” demikian Mulidyawati.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Amlapura, Desa Bukti. Kecelakan itu melibatkan sepeda motor DK 4059 SX yang dikemudikan I Kadek Dayuh Juliantara, 18, dengan mobil microbus DK 7221 VY yang dikemudikan Ketut Arcis, 66.
Saat itu sepeda motor melaju dari arah Tejakula menuju ke Singaraja. Sementara mobil microbus melaju dari arah Singaraja menuju Karangasem.
Diduga kecelakaan terjadi karena pengemudi sepeda motor hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya. Sepeda motor kemudian melambung ke lajur berlawanan, hingga menabrak mobil microbus yang datang dari arah Singaraja.