33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 14:30 PM WIB

Terbit Perpres 43, Pertamina Janji Tambah Pasokan Premium di Bali

DENPASAR – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM.

Dalam aturan sebelumnya, penyaluran Premium di Jamali tidak wajib. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 merupakan aturan perubahan dari dari Peraturan P‎residen Nomor 191.

Saat ini paying hukum tersebut telah terbit. Sebelumnya, di Bali sendiri banyak konsumen mengeluhkan dengan minimnya pasokan BBM jenis premium.

Sehingga ini membuat para konsumen terpaksa beralih pada bahan bakar Pertalite.

Branch Manager Pertamina Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) Doni Indrawan menampik jika di Bali sebelum revisi Perpres tersebut diterbitkan mengalami keterbatsan ketersediaan.

Kata dia, kondisi tersebut, lantaran konsumen saat ini memang lebih memilih pertalite ketimbang premium.

“Dari 191 SPBU di Bali ada 70 persen yang selalu menyediakan premium,” tutur Doni Indrawan.

Kata dia, saat ini konsumsi normal harian premium di Bali mencapai 602 Kilo Liter (KL), sementara konsumsi Pertalite lebih tinggi dengan konsumei normal harian yang mencapai 1.161 KL per hari.

Lebih lanjut Doni menyampaikan, pengusaha SPBU sendiri juga memiliki keterbatasan dalam penyediaan tangki timbun.

“Tidak muat, makanya harus memilih antara premium atau pertalite. Karena masyarakat sudah banyak yang memakai pertalite otomatis yang paling dicari yang disediakan,” kata Doni.

Namun dengan adanya perpres tersebut, dimana Jamali kini menjadi penugasan wajib untuk ketersediaan premium, pihaknya kan melakukan penambahan pasokan premium di Bali.

Dari 151 SPBU di Bali yang menyediakan premium, akan dilakukan penambahan di enam SPBU yang akan menjual Premium.

“Kami pastikan dengan keluarnya Perpres tersebut, ketersediaan premium meningkat. Untuk jumlah peningkatannya masih kami bahas, karena perpresnya kan baru keluar,” jelasnya.

Berdasar catatan Pertamina‎, saat ini ada 1.926 SPBU di Jamali yang sudah tidak menjual Premium. Dengan revisi Perpres ini, maka SPBU tersebut akan menjual Premium kembali yang dilakuk,an secara
bertahap.

DENPASAR – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM.

Dalam aturan sebelumnya, penyaluran Premium di Jamali tidak wajib. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 merupakan aturan perubahan dari dari Peraturan P‎residen Nomor 191.

Saat ini paying hukum tersebut telah terbit. Sebelumnya, di Bali sendiri banyak konsumen mengeluhkan dengan minimnya pasokan BBM jenis premium.

Sehingga ini membuat para konsumen terpaksa beralih pada bahan bakar Pertalite.

Branch Manager Pertamina Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) Doni Indrawan menampik jika di Bali sebelum revisi Perpres tersebut diterbitkan mengalami keterbatsan ketersediaan.

Kata dia, kondisi tersebut, lantaran konsumen saat ini memang lebih memilih pertalite ketimbang premium.

“Dari 191 SPBU di Bali ada 70 persen yang selalu menyediakan premium,” tutur Doni Indrawan.

Kata dia, saat ini konsumsi normal harian premium di Bali mencapai 602 Kilo Liter (KL), sementara konsumsi Pertalite lebih tinggi dengan konsumei normal harian yang mencapai 1.161 KL per hari.

Lebih lanjut Doni menyampaikan, pengusaha SPBU sendiri juga memiliki keterbatasan dalam penyediaan tangki timbun.

“Tidak muat, makanya harus memilih antara premium atau pertalite. Karena masyarakat sudah banyak yang memakai pertalite otomatis yang paling dicari yang disediakan,” kata Doni.

Namun dengan adanya perpres tersebut, dimana Jamali kini menjadi penugasan wajib untuk ketersediaan premium, pihaknya kan melakukan penambahan pasokan premium di Bali.

Dari 151 SPBU di Bali yang menyediakan premium, akan dilakukan penambahan di enam SPBU yang akan menjual Premium.

“Kami pastikan dengan keluarnya Perpres tersebut, ketersediaan premium meningkat. Untuk jumlah peningkatannya masih kami bahas, karena perpresnya kan baru keluar,” jelasnya.

Berdasar catatan Pertamina‎, saat ini ada 1.926 SPBU di Jamali yang sudah tidak menjual Premium. Dengan revisi Perpres ini, maka SPBU tersebut akan menjual Premium kembali yang dilakuk,an secara
bertahap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/