DENPASAR – Di tengah pandemi, program penghapusan sanksi bunga dan denda atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bali diperpanjang sampai dengan pertengahan Desember 2020 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali Made Santha menyatakan, program ini berjalan dari 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020.
Program penghapusan sanksi bunga, denda dan pemutihan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2020.
“Diperpanjang lagi sampai 18 Desember 2020,” kata Made Santha. Menurutnya, perpanjangan ini berdasar terbitnya Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 yang ketentuannya sama dengan Pergub 12 Tahun 2020.
Intinya, kata Santha, perpanjangan ini sebagai respon terhadap dampak pandemi Covid-19 di bidang ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.
“Intinya, dalam situasi ekonomi seperti sekarang ini, apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah dari sisi perpajakan. Sehingga Gubernur Bali
mengambil kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Yakni dengan memberikan keringanan di bidang perpajakan,” jelasnya.
Masyarakat juga responnya cukup tinggi. Pihaknya mengklaim, keringanan ini cukup mendapatkan respons yang baik dari masyarakat selaku wajib pajak (WP).
“Secara umum respons masyarakat sangat baik,” ujar Santha. Menurut dia, respons ini tercermin dari realisasi program sepanjang kurang lebih lima bulan dilaksanakan.
Dari 21 April sampai dengan 28 September 2020 yang lalu. Untuk penerimaan dari roda empat saja jumlahnya mencapai 66.223 unit.
Sementara nilai penerimaannya mencapai Rp 124.9 miliar lebih. Kemudian roda dua sebanyak 224.518 unit dengan nilai penerimaan mencapai Rp 50.4 miliar lebih.
“Sehingga total keseluruhan unit kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, sebanyak 339.483 unit kendaraan. Nilai penerimaannya Rp 202.9 milyar lebih.
Itu sampai dengan September 2020. Karena program ini masih lanjut sampai 18 Desember 2020 nanti,” pungkasnya.