DENPASAR – Penyelesaian persoalan PT. Solid Gold Berjangka (SGB), tampaknya, akan mengambil jalan tengah. Bukan terlebih dahulu membawa ke jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum warga yang dipimpin Nyoman Agung Sariawan saat dikonfirmasi Jumat (3/1) siang.
“Saat ini masih menunggu proses pengaduan sesuai regulasi undang-undang,” kata Agung Sariawan.
Dijelaskan, penyelesaian ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang BAPPEBTI. “Jadi terlebih dahulu dilakukan mediasi,” ungkapnya.
Kapan rencana mediasi? “Kami masih menunggu jadwal. Nanti saya kabari lagi,” papar Agung Sariawan.
Diketahui sebelumnya, sejumlah nasabah PT SGB melakukan aksi demontrasi untuk menuntut uang yang sudah diinvestasikan segera dikembalikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian sejumlah pihak, tak kecuali DPRD Bali. Dalam rapat dengar pendapat di gedung Dewan, terungkap banyak persoalan terjadi dalam tubuh PT SGB.
Salah satunya terkait tentang ijin. Bahkan pihak DPRD Bali sendiri merekomendasikan agar PT SGB untuk tutup sementara dahulu dan menuntaskan semua persoalannya.