29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:48 AM WIB

Tolak Rubah Nama, Ratusan Geruduk Dewan, Ketua BKS; Jangan Usik LPD!

DENPASAR – Polemik perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pecingkreman Desa berlanjut. 

Bahkan atas polemik nama LPD itu, ratusan perwakilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali, Senin (4/2) mendatangi kantor DPRD Bali.

 Kedatangan para perwakilan LPD se-Bali itu, untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan atas perubahan nama dari LPD sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda Desa Adat yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. 

“Ini murni aspirasi untuk mengajegkan LPD kita yang sudah berumur hampir 35 tahun ini,” ungkap Ketua BKS LPD Bali, Nyoman Cendikiawan usai pertemuan.

Cendikiawan berharap nama LPD tidak diusik. Begitu juga dikatakan, fungsi daripada lembaga lain agar tidak mengurusi LPD.

“Artinya tata kelola LPD itu tetap seperti yang sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2017. Harapan kami, ini akan jadi masukan ke pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku telah menyerap aspirasj dari perwakilan lembaga ini.

“Dalam pertemuan tadi sudah disampaikan secara historis, tata kelola, efektifitas kerja dan sebagainya tentang LPD. Dan kami dari DPRD akan memperhatikan serta kami gunakan sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Sementata itu, Nyoman Parta selaku ketua Pansus Ranperda Desa Adat berjanji akan membawa aspirasi ini ke rapat dewan nantinya.

“LPD itu kan ada pengelolannya, lalu pengelolanya menyampaikan aspirasi seperti ini,  tentu akan kami bawa ke dalam rapat-rapat dewan untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke eksekutif,” pungkasnya. 

DENPASAR – Polemik perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pecingkreman Desa berlanjut. 

Bahkan atas polemik nama LPD itu, ratusan perwakilan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali, Senin (4/2) mendatangi kantor DPRD Bali.

 Kedatangan para perwakilan LPD se-Bali itu, untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan atas perubahan nama dari LPD sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda Desa Adat yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. 

“Ini murni aspirasi untuk mengajegkan LPD kita yang sudah berumur hampir 35 tahun ini,” ungkap Ketua BKS LPD Bali, Nyoman Cendikiawan usai pertemuan.

Cendikiawan berharap nama LPD tidak diusik. Begitu juga dikatakan, fungsi daripada lembaga lain agar tidak mengurusi LPD.

“Artinya tata kelola LPD itu tetap seperti yang sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2017. Harapan kami, ini akan jadi masukan ke pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku telah menyerap aspirasj dari perwakilan lembaga ini.

“Dalam pertemuan tadi sudah disampaikan secara historis, tata kelola, efektifitas kerja dan sebagainya tentang LPD. Dan kami dari DPRD akan memperhatikan serta kami gunakan sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Sementata itu, Nyoman Parta selaku ketua Pansus Ranperda Desa Adat berjanji akan membawa aspirasi ini ke rapat dewan nantinya.

“LPD itu kan ada pengelolannya, lalu pengelolanya menyampaikan aspirasi seperti ini,  tentu akan kami bawa ke dalam rapat-rapat dewan untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke eksekutif,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/