25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 8:27 AM WIB

Lindungi Perajin Arak Bali, Bupati Dana Turun Tangan, Ini Perintahnya

AMLAPURA – Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali,

Pemkab Karangasem bakal melakukan pengawasan pembuatan arak yang kebanyakan dikerjakan industri rumahan. Tata kelola arak akan dilakukan dari hulu ke hilir

Bupati Karangasem Gede Dana mengatakan, dengan adanya dua regulasi tersebut sangat membantu para produsen arak rumahan

yang selama ini digeluti masyarakat Karangasem secara turun temurun dan dikenal memiliki kualitas arak terbaik di Bali.

“Dengan adanya warisan arak tradisional di Karangasem ini, pemerintah ke depan akan melakukan pengawasan dan kontrol pembuatan arak mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Bupati Dana.

Sentra pembuatan arak di Karangasem, kata dia, berada di hampir semua Kecamatan. Mulai dari Sidemen, Abang, Kubu dan Bebandem.

Mereka menggeluti pembuatan minuman tradisional jenis arak sejak ratusan tahun lalu. “Pembuatan arak merupakan bagian dari Budaya Bali yang tidak dipisahkan, sehingga memang harus mendapat perlindungan pemerintah,” katanya.

Bupati yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 lalu ini menambahkan, perjuangan untuk melegalisasi keberadaan arak tradisional ini sudah dimulai sejak Pergub No. 1 Tahun 2020.

Perjuangan tersebut, kata dia, kini mulai ada titik terang. “Kami sangat berterimakasih kepada gubernur yang telah mendengar aspirasi masyarakat petani dan perajin arak.

Karena ini merupakan budaya kita, jangan sampai pembuatan arak tradisional punah,” tambah bupati asal Datah, Kecamatan Abang ini.

Mengacu dari dua regulasi itu, ke depan pemerintah kabupaten Karangasem akan mengawasi pembuatan arak tradisional ini agar benar-benar terjaga dan tidak meniru pembuatan arak yang dibuat dari bahan kimia.

Pemkab Karangasem bakal mengawasi dan mengontrol pembuatan arak tradisonal mulai dari produksi dan penjualanya.

“Nanti kami atur bagaimana pemasarannya, termasuk pembuatanya jangan sampai arak produksi fermentasi yang bakal merugikan petani dan perajin arak tradisional,” terang Dana.

Jika tidak dilakukan pengawasan, dia khawatir ke depan ditakutkan para produsen arak semakin meninggalkan pekerjaan sebagai pembuat arak tradisional Bali yang sudah dikenal seantero nasional dan internasional.

“Kami khawatir itu terjadi. Jangan sampai produsen arak kita kalah dengan produsen skala pabrik. Makanya kami meminta Dinas terkait untuk segera mungkin

membuat tata kelola terkait arak tradisional ini. Misalnya berupa bantuan pada kelompok petani yang menyuplai bahan baku, hingga produsen yang membuat. Sehingga ada kejelasan dan berefek pada kesejahteraan,” paparnya.

Pihaknya juga telah banyak menerima keluhan karena makin derasnya arak yang dibuat oleh pabrik mengakibatkan produsen arak rumahan kalah bersaing.

“Di sinilah pentingnya tata kelola untuk menertibkan pembuatan arak di Karangasem. Nanti dibantu juga dari pemasarannya,

sehingga harganya bisa bersaing, kebudayaan yang adi luhung dengan menghidupkan petani tidak sampai punah,” tukasnya. 

AMLAPURA – Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali,

Pemkab Karangasem bakal melakukan pengawasan pembuatan arak yang kebanyakan dikerjakan industri rumahan. Tata kelola arak akan dilakukan dari hulu ke hilir

Bupati Karangasem Gede Dana mengatakan, dengan adanya dua regulasi tersebut sangat membantu para produsen arak rumahan

yang selama ini digeluti masyarakat Karangasem secara turun temurun dan dikenal memiliki kualitas arak terbaik di Bali.

“Dengan adanya warisan arak tradisional di Karangasem ini, pemerintah ke depan akan melakukan pengawasan dan kontrol pembuatan arak mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Bupati Dana.

Sentra pembuatan arak di Karangasem, kata dia, berada di hampir semua Kecamatan. Mulai dari Sidemen, Abang, Kubu dan Bebandem.

Mereka menggeluti pembuatan minuman tradisional jenis arak sejak ratusan tahun lalu. “Pembuatan arak merupakan bagian dari Budaya Bali yang tidak dipisahkan, sehingga memang harus mendapat perlindungan pemerintah,” katanya.

Bupati yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 lalu ini menambahkan, perjuangan untuk melegalisasi keberadaan arak tradisional ini sudah dimulai sejak Pergub No. 1 Tahun 2020.

Perjuangan tersebut, kata dia, kini mulai ada titik terang. “Kami sangat berterimakasih kepada gubernur yang telah mendengar aspirasi masyarakat petani dan perajin arak.

Karena ini merupakan budaya kita, jangan sampai pembuatan arak tradisional punah,” tambah bupati asal Datah, Kecamatan Abang ini.

Mengacu dari dua regulasi itu, ke depan pemerintah kabupaten Karangasem akan mengawasi pembuatan arak tradisional ini agar benar-benar terjaga dan tidak meniru pembuatan arak yang dibuat dari bahan kimia.

Pemkab Karangasem bakal mengawasi dan mengontrol pembuatan arak tradisonal mulai dari produksi dan penjualanya.

“Nanti kami atur bagaimana pemasarannya, termasuk pembuatanya jangan sampai arak produksi fermentasi yang bakal merugikan petani dan perajin arak tradisional,” terang Dana.

Jika tidak dilakukan pengawasan, dia khawatir ke depan ditakutkan para produsen arak semakin meninggalkan pekerjaan sebagai pembuat arak tradisional Bali yang sudah dikenal seantero nasional dan internasional.

“Kami khawatir itu terjadi. Jangan sampai produsen arak kita kalah dengan produsen skala pabrik. Makanya kami meminta Dinas terkait untuk segera mungkin

membuat tata kelola terkait arak tradisional ini. Misalnya berupa bantuan pada kelompok petani yang menyuplai bahan baku, hingga produsen yang membuat. Sehingga ada kejelasan dan berefek pada kesejahteraan,” paparnya.

Pihaknya juga telah banyak menerima keluhan karena makin derasnya arak yang dibuat oleh pabrik mengakibatkan produsen arak rumahan kalah bersaing.

“Di sinilah pentingnya tata kelola untuk menertibkan pembuatan arak di Karangasem. Nanti dibantu juga dari pemasarannya,

sehingga harganya bisa bersaing, kebudayaan yang adi luhung dengan menghidupkan petani tidak sampai punah,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/