29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:05 AM WIB

Gagal Kelola Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agung Sedana

RadarBali.com – Karena tak sanggup memperbaiki tata kelola keuangan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agung Sedana akhirnya dicabut izin usahanya.

Pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa dilakukan meski BPR Agung Sedana telah beroperasi sejak 1992 silam.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) dengan nomor KEP-202/D.03/2017.

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa tenggara Hizbullah mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha BPR yang Agung Sedana ini, memang sudah masuk Dalam Pengawasan Khusus (DPK) sejak tanggal 12 April 2017 lalu.

Sesuai ketentuan yang berlaku, diberikan kesempatan untuk memperbaiki manajemen dari segi keuangan selama 180 hari atau enam bulan sesuai ketentuan yang ada.

“Namun, ternyata gagal. Akhirnya kami tutup,” ujar Hizbullah kepada awak media di Kantor OJK Regional Bali Nusra Jalan Diponegoro Nomor 134 Denpasar, kemarin (3/11).

Hizbullah mengungkapkan, dalam masa pengawasan khusus itu, terungkap bahwa Penyediaan Modal Minimum (CAR) yang dimiliki minimal 4 persen.

Namun, dana yang dimiliki jauh dari angka yang ditentukan. Di lain sisi, BPR yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan nomor 15 Z, Kuta ini membutuhkan dana Rp 12 miliar.

“Sebenarnya BPR Agung Sedana ini merugi Rp 15 miliar, tapi karena modal yang disetor Rp 4 miliar, jadi negatif Rp 11 miliar,” terang Hizbullah.

RadarBali.com – Karena tak sanggup memperbaiki tata kelola keuangan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agung Sedana akhirnya dicabut izin usahanya.

Pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa dilakukan meski BPR Agung Sedana telah beroperasi sejak 1992 silam.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) dengan nomor KEP-202/D.03/2017.

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa tenggara Hizbullah mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha BPR yang Agung Sedana ini, memang sudah masuk Dalam Pengawasan Khusus (DPK) sejak tanggal 12 April 2017 lalu.

Sesuai ketentuan yang berlaku, diberikan kesempatan untuk memperbaiki manajemen dari segi keuangan selama 180 hari atau enam bulan sesuai ketentuan yang ada.

“Namun, ternyata gagal. Akhirnya kami tutup,” ujar Hizbullah kepada awak media di Kantor OJK Regional Bali Nusra Jalan Diponegoro Nomor 134 Denpasar, kemarin (3/11).

Hizbullah mengungkapkan, dalam masa pengawasan khusus itu, terungkap bahwa Penyediaan Modal Minimum (CAR) yang dimiliki minimal 4 persen.

Namun, dana yang dimiliki jauh dari angka yang ditentukan. Di lain sisi, BPR yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan nomor 15 Z, Kuta ini membutuhkan dana Rp 12 miliar.

“Sebenarnya BPR Agung Sedana ini merugi Rp 15 miliar, tapi karena modal yang disetor Rp 4 miliar, jadi negatif Rp 11 miliar,” terang Hizbullah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/