28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:27 AM WIB

OJK Cabut Izin Usaha, LPS Segera Proses Likuidasi BPR Sewu Bali

TABANAN – Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali dengan nomor keputusan OJK. Kep-33/D.03/2021 tertanggal 2 Maret lalu, nasabah mulai berdatangan.

Mereka datang untuk mempertanyakan status uang mereka yang tersimpan di BPR Sewu Bali. Mereka berharap uangnya aman dan bisa segera ditarik.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, di kantor PT. BPR Sewu Bali, Tabanan, tertempel surat pengumuman dari OJK dan LPS di pintu masuk.

Surat pengumuman dari OJK tersebut menyebut pencabutan izin usaha PT. BPR Sewu Bali. Karena itu, kantor BPR Sewu Bali ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT. BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pengurus/pemilik PT. BPR Sewu Bali dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

LPS juga akan melaksanakan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2009.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan PT. BPR Sewu Bali, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layar dibayar.

Seluruh aset dan dokumen milik yang dikuasai oleh PT. BPR Sewu Bali berada dibawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai

dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan yang sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 tahun 2009.

LPS juga memberi peringatan bagi barang siapa yang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak atau mengalihkan

hak atas aset/dokumen milik atau yang dikuasai PT. BPR Sewu Bali ini tanpa persetujuan LPS diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan KUHP.

 Selanjutnya LPS menghimbau agar nasabah PT. BPR Sewu Bali serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terpancing/tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT. BPR Sewu Bali.

Untuk nasabah debitur yang bermaksud melaksanakan pembayaran kredit dapat melalui tim likuidasi di kantor BPR Sewu Bali. 

TABANAN – Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali dengan nomor keputusan OJK. Kep-33/D.03/2021 tertanggal 2 Maret lalu, nasabah mulai berdatangan.

Mereka datang untuk mempertanyakan status uang mereka yang tersimpan di BPR Sewu Bali. Mereka berharap uangnya aman dan bisa segera ditarik.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, di kantor PT. BPR Sewu Bali, Tabanan, tertempel surat pengumuman dari OJK dan LPS di pintu masuk.

Surat pengumuman dari OJK tersebut menyebut pencabutan izin usaha PT. BPR Sewu Bali. Karena itu, kantor BPR Sewu Bali ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT. BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pengurus/pemilik PT. BPR Sewu Bali dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

LPS juga akan melaksanakan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2009.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan PT. BPR Sewu Bali, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layar dibayar.

Seluruh aset dan dokumen milik yang dikuasai oleh PT. BPR Sewu Bali berada dibawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai

dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan yang sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 tahun 2009.

LPS juga memberi peringatan bagi barang siapa yang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak atau mengalihkan

hak atas aset/dokumen milik atau yang dikuasai PT. BPR Sewu Bali ini tanpa persetujuan LPS diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan KUHP.

 Selanjutnya LPS menghimbau agar nasabah PT. BPR Sewu Bali serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terpancing/tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT. BPR Sewu Bali.

Untuk nasabah debitur yang bermaksud melaksanakan pembayaran kredit dapat melalui tim likuidasi di kantor BPR Sewu Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/