MANGUPURA– Hostel atau rumah sewa layaknya hotel di Badung mendapat perhatian serius. Bahkan hostel bakal ditata kembali untuk nantinya dikenai pajak.
Bupati Nyoman Giri Prasta menerangkan telah melalukan pendataan di 62 desa dan kelurahan serta ke 554 banjar yang ada di wilayahnya guna menertibkan keberadaan hostel, termasuk akomodasi bodong lainnya.
Karena keberadaan hostel dan akomodasi tak berizin merupakan potensi pajak yang hilang, sehingga perlu dilakukan penataan dengan baik.
“Kami sudah melakukan pendataan di desa dan kelurahan. Target pajak harus ditata, kalau tidak sesuai dengan mekanisme ya kita tutup,” ujar Bupati Giri Prasta kemarin.
Tidak hanya itu, Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu juga akan menata vila yang dimiliki asing, namun atas nama masyarakat lokal.
“Ada juga potensi pajak yang kami lakukan penataan. Seperti kepemilikan vila, di mana perempuan dari Bali lakinya (suaminya) luar. Ini juga akan kami tertibkan,” jelasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Badung ini juga akan memasang Closed Circuit Television (CCTV), di luar area private vila serta pemasangan label bahwa telah mengantongi izin dan membayar pajak.
“Untuk semua wajib pajak kami pasangi label, di luar private area dipasang CCTV. Tim teknis nanti akan mengecek, dan memberikan peringatan (pelanggar) satu, dua, dan tiga kalau tidak ya, ditutup,” tegasnya.