30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 18:45 PM WIB

Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Warga Hongkong Pasrah Diganjar 18 Tahun

DENPASAR – Jika melihat jumlah barang bukti sabu-sabu 4 kilogram, semestinya terdakwa Man Chun Kwok, 19, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga maksimal mati.

Namun, dalam sidang yang digelar secara virtual kemarin (14/5), warga Hongkong itu hanya diganjar 18 tahun penjara.

Walhasil, putusan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day itu pun langsung disambut legawa terdakwa yang di negaranya bekerja sebagai buruh itu.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap hakim Angeliky. 

Putusan hakim tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumya menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima putusan,” ujar pengacara terdakwa. Sikap berbeda disampaikan JPU. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Chandra Andhika Nugraha dari Kejati Bali. 

Diungkapkan dalam dakwaan, penyelundupan sabu-sabu oleh terdakwa berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai

pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30, setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur – Denpasar.

Petugas Bea dan Cukai menemukan satu buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat empat paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto.

Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.

Terdakwa diberikan koper ungu berisi empat paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

Terdakwa mengaku menerima paket berisi narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. 

DENPASAR – Jika melihat jumlah barang bukti sabu-sabu 4 kilogram, semestinya terdakwa Man Chun Kwok, 19, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga maksimal mati.

Namun, dalam sidang yang digelar secara virtual kemarin (14/5), warga Hongkong itu hanya diganjar 18 tahun penjara.

Walhasil, putusan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day itu pun langsung disambut legawa terdakwa yang di negaranya bekerja sebagai buruh itu.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap hakim Angeliky. 

Putusan hakim tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumya menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima putusan,” ujar pengacara terdakwa. Sikap berbeda disampaikan JPU. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Chandra Andhika Nugraha dari Kejati Bali. 

Diungkapkan dalam dakwaan, penyelundupan sabu-sabu oleh terdakwa berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai

pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30, setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur – Denpasar.

Petugas Bea dan Cukai menemukan satu buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat empat paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto.

Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.

Terdakwa diberikan koper ungu berisi empat paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

Terdakwa mengaku menerima paket berisi narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/