28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 3:27 AM WIB

Aset Nasabah Koperasi Bodong Disita Bank, Suparta: Kami Akan ke OJK

TABANAN – Tiga koperasi bodong yang beroperasi di Tabanan kian mendapat resistensi dari para nasabah.

Tiga koperasi simpan pinjam (KSP) itu antara lain KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, dan KSP Tirta Rahayu.

Terbaru, tiga nasabah koperasi itu berniat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut kuasa hukum nasabah, Made Suparta,

pihaknya berniat melaporkan ke OJK karena saat ini beberapa aset milik nasabah sudah dilakukan penyitaan oleh pihak bank.

Padahal, aset milik nasabah yang diajukan kredit ke bank. Kreditnya dibayarkan oleh koperasi. Karena itu sudah tertera dalam perjanjian antara pihak koperasi dengan nasabah.

“Kami menginginkan pengawasan dari OJK apakah ada keterkaitan antara koperasi dengan pihak bank yang memberikan pinjaman kredit kepada para nasabah,” jelas Suparta.

Menurut Suparta, pihaknya berencana melaporkan kepada OJK antara tanggal 5, 6, dan 7 Oktober. Setelah semua berkas rampung.

Total nilai kerugian yang dilakukan oleh koperasi sebesar Rp 47 miliar dari 200 nasabah. Pihaknya saat ini telah membuka pengaduan dan konsultasi masalah koperasi tersebut di Kantor Desa Dauh Peken.

Dengan nama Forum Peduli Masyarakat Dauh Peken.  “Tiga koperasi ini melancarkan usaha dengan memberikan bunga sebesar 4 persen kepada masyarakat jika ingin

menyimpan uang  dan aset di koperasi atau bank yang ditunjuk oleh koperasi tersebut. Tapi, setelah sekian bulan uang yang didepositokan tidak dibayarkan alias macet,” terangnya.

Made Suparta menambahkan, sejauh ini terkait perkembangan tiga koperasi tersebut yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sudah melakukan pemeriksaan kepada manajemen tiga koperasi tersebut. “Saat ini masih resah dan gelisah. Pasalnya ada beberapa bank yang sudah melakukan penyitaan aset kepada para nasabah,” tandas Suparta.

TABANAN – Tiga koperasi bodong yang beroperasi di Tabanan kian mendapat resistensi dari para nasabah.

Tiga koperasi simpan pinjam (KSP) itu antara lain KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, dan KSP Tirta Rahayu.

Terbaru, tiga nasabah koperasi itu berniat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut kuasa hukum nasabah, Made Suparta,

pihaknya berniat melaporkan ke OJK karena saat ini beberapa aset milik nasabah sudah dilakukan penyitaan oleh pihak bank.

Padahal, aset milik nasabah yang diajukan kredit ke bank. Kreditnya dibayarkan oleh koperasi. Karena itu sudah tertera dalam perjanjian antara pihak koperasi dengan nasabah.

“Kami menginginkan pengawasan dari OJK apakah ada keterkaitan antara koperasi dengan pihak bank yang memberikan pinjaman kredit kepada para nasabah,” jelas Suparta.

Menurut Suparta, pihaknya berencana melaporkan kepada OJK antara tanggal 5, 6, dan 7 Oktober. Setelah semua berkas rampung.

Total nilai kerugian yang dilakukan oleh koperasi sebesar Rp 47 miliar dari 200 nasabah. Pihaknya saat ini telah membuka pengaduan dan konsultasi masalah koperasi tersebut di Kantor Desa Dauh Peken.

Dengan nama Forum Peduli Masyarakat Dauh Peken.  “Tiga koperasi ini melancarkan usaha dengan memberikan bunga sebesar 4 persen kepada masyarakat jika ingin

menyimpan uang  dan aset di koperasi atau bank yang ditunjuk oleh koperasi tersebut. Tapi, setelah sekian bulan uang yang didepositokan tidak dibayarkan alias macet,” terangnya.

Made Suparta menambahkan, sejauh ini terkait perkembangan tiga koperasi tersebut yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sudah melakukan pemeriksaan kepada manajemen tiga koperasi tersebut. “Saat ini masih resah dan gelisah. Pasalnya ada beberapa bank yang sudah melakukan penyitaan aset kepada para nasabah,” tandas Suparta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/