DENPASAR – Dampak penyebaran virus corona disease (Covid-19) memang sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah.
Terlebih di Bali. Bali yang selama ini menghasilkan pemasukan dari industri dunia pariwisata kini pun dibuat tumbang.
Masyarakat berharap ada relaksasi kebijakan yang meringankan mereka. Salah satunya dengan adanya kebijakan penundaan pajak, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK.
Angin segar itu muncul dari Polri. Melalui akun instagram resmi Polri @divisihumaspolri, Selasa (1/4) lalu menyebut memberikan keringan untuk itu.
Sayangnya, kebijakan itu belum berlaku di Bali. Bahkan, usul penundaan pajak itu pun belum masuk ke meja dewan.
“Kami belum mendapat usulan seperti itu, tapi dimungkinkan menyesuaikan dengan ketetapan kedaruratan sampai dengan 29 Mei,” ujar anggota DPRD Bali, A.A Ngurah Adhi Ardhana, Senin (6/4).
Disinggung apakah penundaan pajak juga masuk dalam prioritas kebutuhan masyarakat Bali khususnya, Gung Adhi panggilan akrabnya tak menampik hal itu.
“Penundaan dalam situasi saat ini tentu juga merupakan bagian membantu masyarakat, menunda pengenaan beban hingga masa darurat dapat kita lewati,” katanya.
Meski begitu, anggota dari fraksi PDIP ini menyebut untuk melakukan penundaan perlu payung hukum, yakni Gubenur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur.
“Payung hukumnya cukup Pergub saja,” jelasnya. Hingga saat ini, belum ada arah angin dari pihak Gubernur Bali untuk mengeluarkan Pergub tersebut.
Namun, Gung Adhi mengaku akan membahas hal ini. “Coba kami koordinasikan (dengan Gubernur Bali Wayan Koster terkait Pergub),” jawabnya.