29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:09 AM WIB

Pansus Aset Siapkan Pidana, Pasca Hilangnya Tanah 2,5 Hektare

RadarBali.com – Meski sudah menggelar beberapa kali pertemuan, belum ada titik terang raibnya tanah 2,5 hektare milik Pemprov Bali di kawasan Hotel Hyatt Sanur, Denpasar Selatan.

Pihak terkait, yakni PT. Wyncor Bali dan PT. Sanur Bali Resort Development memiliki cerita berbeda dan ngotot pada kebenaran masing-masing.

Karena buntu, pansus aset DPRD Bali mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum pidana.

Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana menegaskan, pihaknya mencoba mengumpulkan bahan serta mempertemukan para pihak.

Hasilnya terbukti tanah Pemprov Bali tidak tercatat dalam PT. Sanur Bali Resort sebagai saham maupun modal.

Dengan kata lain, tanah 2,5 hektare milik pemprov digunakan pihak ketiga namun tidak jelas statusnya.

“Yang jelas tanah pemprov tidak pernah dijadikan saham karena tidak pernah tercatat pada akta pendirian PT. Sanur Bali Resort dan tidak tercatat di PT. Wyncor Bali,” jelas Adnyana.

Adnyana juga menyinggung perdebatan aset Pemprov Bali di Hyatt Sanur tak ubahnya cerita sinetron. Masing-masing pihak baik dari PT. Sanur Bali Development dan PT. Wyncorr ngotot memiliki bukti pembenar masing-masing.

Adnyana juga mempertanyakan, jika aset Pemprov Bali dilepaskan menjadi saham tapi hasil keuntungan dari saham tersebut tidak pernah masuk ke APBD.

Menurut Adnyana, berdasar surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang dijadikan acuan oleh PT. Sanur Bali Resort Development yang menyatakan SK Mendagri cacat administrasi itu hasil dari semua pihak sudah pernah diundang di BPN Nasional.

Dari hasil gelar perkara tahun 2010 tersebut, keluar putusan 2011. “Kayak sinetron saja, semua bikin cerita dan kronologis,” sodok politisi asal Bangli itu.

Rencana membawa permasalahan aset ke ranah pidana ini mendapat dukungan eksekutif. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Bali, Wayan Sugiada pun setuju dengan langkah pansus DPRD Bali untuk menggali aset Pemprov Bali di Hyatt.

Dikatakannya Pemprov Bali siap menempuh jalur pidana ataupun perdata. “Kami memang sudah mendapatkan opini WTP, tapi harus tertib masalah aset.

Bagaimana tanah aset pemprov Bali di Hyatt ini harus terselesaikan,” jelasnya. Sementara itu, Kuasa hukum PT. Wyncor Bali Ronny L.D. Janis, mengatakan aset Pemprov Bali seluas 2,5 hektare sudah dilepas menjadi saham 202 lembar atau 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development.

PT Sanur Bali Resort sendiri mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Kemudian PT Sanur Bali Resort menjual sahamnya ke PT Wyncor yang di dalamnya termasuk saham yang dimiliki Pemprov Bali.

Namun, Pemprov Bali sendiri tidak pernah tahu bahwa tanah tersebut ikut terjual. Ronny lalu menjelaskan bahwa ketika hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah dilepaskan maka saat mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Wyncorr tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemprov Bali.

Di sisi lain, ahli waris dari PT. Sanur Bali Resort Development, Endy Widodo Sukarno mengatakan hal yang sebaliknya bahwa pemberian HGB kepada PT. Wyncorr cacat administrasi karena pemberian persetujuan dari Mendagri pemberian HGB terkait dengan pelepasan hak tanah tidak sesuai prosedur.

Dikatakannya untuk bisa mendapatkan HGB,  prosesnya tanah yang ada harus dikembalikan dahulu ke negara oleh pemiliknya kemudian baru diterbitkan HGB.

RadarBali.com – Meski sudah menggelar beberapa kali pertemuan, belum ada titik terang raibnya tanah 2,5 hektare milik Pemprov Bali di kawasan Hotel Hyatt Sanur, Denpasar Selatan.

Pihak terkait, yakni PT. Wyncor Bali dan PT. Sanur Bali Resort Development memiliki cerita berbeda dan ngotot pada kebenaran masing-masing.

Karena buntu, pansus aset DPRD Bali mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum pidana.

Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana menegaskan, pihaknya mencoba mengumpulkan bahan serta mempertemukan para pihak.

Hasilnya terbukti tanah Pemprov Bali tidak tercatat dalam PT. Sanur Bali Resort sebagai saham maupun modal.

Dengan kata lain, tanah 2,5 hektare milik pemprov digunakan pihak ketiga namun tidak jelas statusnya.

“Yang jelas tanah pemprov tidak pernah dijadikan saham karena tidak pernah tercatat pada akta pendirian PT. Sanur Bali Resort dan tidak tercatat di PT. Wyncor Bali,” jelas Adnyana.

Adnyana juga menyinggung perdebatan aset Pemprov Bali di Hyatt Sanur tak ubahnya cerita sinetron. Masing-masing pihak baik dari PT. Sanur Bali Development dan PT. Wyncorr ngotot memiliki bukti pembenar masing-masing.

Adnyana juga mempertanyakan, jika aset Pemprov Bali dilepaskan menjadi saham tapi hasil keuntungan dari saham tersebut tidak pernah masuk ke APBD.

Menurut Adnyana, berdasar surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang dijadikan acuan oleh PT. Sanur Bali Resort Development yang menyatakan SK Mendagri cacat administrasi itu hasil dari semua pihak sudah pernah diundang di BPN Nasional.

Dari hasil gelar perkara tahun 2010 tersebut, keluar putusan 2011. “Kayak sinetron saja, semua bikin cerita dan kronologis,” sodok politisi asal Bangli itu.

Rencana membawa permasalahan aset ke ranah pidana ini mendapat dukungan eksekutif. Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Bali, Wayan Sugiada pun setuju dengan langkah pansus DPRD Bali untuk menggali aset Pemprov Bali di Hyatt.

Dikatakannya Pemprov Bali siap menempuh jalur pidana ataupun perdata. “Kami memang sudah mendapatkan opini WTP, tapi harus tertib masalah aset.

Bagaimana tanah aset pemprov Bali di Hyatt ini harus terselesaikan,” jelasnya. Sementara itu, Kuasa hukum PT. Wyncor Bali Ronny L.D. Janis, mengatakan aset Pemprov Bali seluas 2,5 hektare sudah dilepas menjadi saham 202 lembar atau 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development.

PT Sanur Bali Resort sendiri mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Kemudian PT Sanur Bali Resort menjual sahamnya ke PT Wyncor yang di dalamnya termasuk saham yang dimiliki Pemprov Bali.

Namun, Pemprov Bali sendiri tidak pernah tahu bahwa tanah tersebut ikut terjual. Ronny lalu menjelaskan bahwa ketika hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah dilepaskan maka saat mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Wyncorr tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pemprov Bali.

Di sisi lain, ahli waris dari PT. Sanur Bali Resort Development, Endy Widodo Sukarno mengatakan hal yang sebaliknya bahwa pemberian HGB kepada PT. Wyncorr cacat administrasi karena pemberian persetujuan dari Mendagri pemberian HGB terkait dengan pelepasan hak tanah tidak sesuai prosedur.

Dikatakannya untuk bisa mendapatkan HGB,  prosesnya tanah yang ada harus dikembalikan dahulu ke negara oleh pemiliknya kemudian baru diterbitkan HGB.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/