MANGUPURA – Keberadaan vila berkedok rumah mewah di wilayah Badung kian menjamur. Rumah mewah itu telah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah, tapi disewakan kepada wisatawan.
Ini pun menjadi target sasaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung guna meningkatkan pendapatan di masa Pandemi Covid-19.
“Rumah mewah yang disewakan untuk wisatawan juga menjadi sasaran untuk meningkatkan pendapatan,
karena ini walau izinnya rumah tinggal namun kan disewakan untuk wisatawan. Ini yang akan kami sasar,” ungkap Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama.
Usaha seperti ini banyak berdiri di kawasan pemukiman yang dekat dengan objek wisata, seperti Canggu, Seminyak, dan Tumbak Bayuh.
Bapenda juga akan membuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bila menemukan adanya vila berkedok rumah mewah beroperasional.
NPWPD diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
“Sebelum kita kenakan pajak akan dibuatkan NPWPD, kalau sudah punya NPWPD baru kita tagih pajaknya,” beber birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.
Mantan Kepala BPPT Badung ini mengakui, Pandemi Covid-19 yang melanda sejak bulan Maret 2020 telah berdampak luas.
Terlebih pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung Pemerintah Kabupaten Badung. Akibatnya, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami penurunan sangat dalam.
“Karena itu di tengah situasi sulit dan tidak menentu, kami telah berupaya optimal agar penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap mengalir ke kas daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia mengakui beberapa upaya ekstensifikasi dan intensifikasi dalam situasi Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan dalam rangka tetap mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Badung.
Seperti pengawasan oleh petugas untuk Wajib Pajak yang masih operasional dan penyampaian surat himbauan untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Pada Tahun 2020, Wajib Pajak baru yang terdaftar sejumlah 851 yang terdiri atas Wajib Pajak Hotel sejumlah 361, Wajib Pajak Restoran sejumlah 241,
Wajib Pajak Hiburan sejumlah 79, Wajib Pajak Air Tanah sejumlah 130, Wajib Pajak Parkir sejumlah 3, Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sejumlah 1, Wajib Pajak Reklame sejumlah 36.
“Pertumbuhan Wajib Pajak baru ini terutama pada Triwulan I Tahun 2020 sebelum terjadinya Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sementara setelah terjadi pandemi Covid-19, jumlah Wajib Pajak Tutup baik secara permanen maupun tutup operasional sementara sejumlah 1.456 Wajib Pajak.
Rinciannya Wajib Pajak Hotel sejumlah 704, Wajib Pajak Restoran sejumlah 552, Wajib Pajak Hiburan sejumlah 167, Wajib Pajak Parkir sejumlah 7, Wajib Pajak Air Tanah sejumlah 15 dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam sejumlah 1.