26.9 C
Jakarta
28 April 2024, 0:28 AM WIB

Terkuak!Hotel yang Diagunkan Kreditor BPD Bali Kemplang Pajak Rp 5,9 M

MANGUPURA – Hotel  Sovereign Bali sebagai salah satu obyek yang dijaminkan di bank dalam dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar ternyata juga bermasalah.

Hotel yang berada di Jalan Raya Tuban No. 2 Kuta, Badung masih menunggak pajak Rp 5,9 miliar lebih sejak tahun 2015.

Bahkan hotel tersebut kini disebut-sebut sudah memasuki tahap lelang karena pailit. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedehan Agung Badung Made Sutama membenarkan hotel bintang empat tersebut masih menunggak pajak.

“Ya, ada (Hotel  Sovereign Bali menunggak pajak),” kata Made Sutama kemarin. Tunggakan pajak pun tak tanggung-tanggung nilainya. Mencapai miliaran rupiah.

Terpaksa Bapenda pun harus terus mengejar penunggak pajak hotel dan restoran di Badung. “Hutang  pajak (Hotel  Sovereign Bali) itu mencapai Rp 5,9 miliar lebih dari bulan September 2015 lalu

sampai sekarang, utang pajak itu sudah termasuk bunga,” jelas mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung ini.

Disinggung Hotel tersebut akan dilelang karena sudah pailit, Sutama tak menampik hal tersebut. Kendati hotel tersebut sudah dilelang karena pailit tetapi pihaknya  sudah mendaftarkan piutang pajak Hotel  Sovereign Bali kepada kurator  yang menangani.

“Kami sudah daftarkan melalui curator dan mereka yang mengurus,” tegasnya. Setelah dinyatakan palit, penanganan hotel kini ada di tangan kurator.

Hotel  Sovereign Bali dijadikan sebagai obyek agunan atas kasus dugaan korupsi di BPD Bali. Karena  adanya ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada

dua kreditor yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013.

Pemilik PT inisialnya HS. Pencairan terjadi menjelang suksesi. Selain  proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat,  

penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan (H Sovereign Bali)  yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa.

MANGUPURA – Hotel  Sovereign Bali sebagai salah satu obyek yang dijaminkan di bank dalam dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar ternyata juga bermasalah.

Hotel yang berada di Jalan Raya Tuban No. 2 Kuta, Badung masih menunggak pajak Rp 5,9 miliar lebih sejak tahun 2015.

Bahkan hotel tersebut kini disebut-sebut sudah memasuki tahap lelang karena pailit. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedehan Agung Badung Made Sutama membenarkan hotel bintang empat tersebut masih menunggak pajak.

“Ya, ada (Hotel  Sovereign Bali menunggak pajak),” kata Made Sutama kemarin. Tunggakan pajak pun tak tanggung-tanggung nilainya. Mencapai miliaran rupiah.

Terpaksa Bapenda pun harus terus mengejar penunggak pajak hotel dan restoran di Badung. “Hutang  pajak (Hotel  Sovereign Bali) itu mencapai Rp 5,9 miliar lebih dari bulan September 2015 lalu

sampai sekarang, utang pajak itu sudah termasuk bunga,” jelas mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung ini.

Disinggung Hotel tersebut akan dilelang karena sudah pailit, Sutama tak menampik hal tersebut. Kendati hotel tersebut sudah dilelang karena pailit tetapi pihaknya  sudah mendaftarkan piutang pajak Hotel  Sovereign Bali kepada kurator  yang menangani.

“Kami sudah daftarkan melalui curator dan mereka yang mengurus,” tegasnya. Setelah dinyatakan palit, penanganan hotel kini ada di tangan kurator.

Hotel  Sovereign Bali dijadikan sebagai obyek agunan atas kasus dugaan korupsi di BPD Bali. Karena  adanya ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada

dua kreditor yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013.

Pemilik PT inisialnya HS. Pencairan terjadi menjelang suksesi. Selain  proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat,  

penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan (H Sovereign Bali)  yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/