26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 1:21 AM WIB

Puluhan Kendaraan Luar Daerah Uji KIR di Karangasem

AMLAPURA – Sebanyak 80 unit kendaraan dari luar daerah melakukan pengujian kendaraan atau uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Karangasem.

Kendaraan yang melakukan uji kir kebanyakan dari kabupaten tetangga, seperti Bangli dan Klungkung.

Kondisi ini terjadi sejak awal Januari 2020 lalu lantaran dua kabupaten tersebut belum menerapkan sistem pengujian secara elektronik.

Sehingga Dinas Perhubungan setempat mengarahkan ke Karangasem atau kabupaten lain yang sudah menerapkan sistem pengujian elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Ida Bagus Putu Suastika mengungkapkan, penerapan uji kir secara elektronik di Karangasem sudah diberlakukan pada November 2020 lalu.

“Kami di Karangasem menggunakan smart card itu pada November 2020 lalu, dan baru efektif awal tahun ini,” ujar Ida Bagus Putu Suastika.

Untuk penerapan tersebut, pihakny mengangarkan dana sebesar Rp175 juta di APBD 2020. “Karena buku lulus uji habis saat itu akhirnya

kami amprah ke pemerintah pusat. Sistemnya sama, tapi bukti lulus uji secara elektronik memakai smart card,” tuturnya.

Suastika menambahkan, penerapan smart card memang diwajibkan. Menurutnya, penerapan sistem ini dalam uji kir akan memudahkan pemerintah pusat mengawasi dan mengendalikan pengujian kendaraan bermotor di Indonesia.

“Itu ketentuan Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah disiapkan sejak 2020 lalu. Namun kendala pandemi akhirnya pelaksanaan diundur.

Apabila daerah belum mampu, maka Dinas Perhubungan setempat tidak diperkenankan melayani uji kir sampai mampu menerapkan smart card,” tambahnya

Karena Klungkung dan Bangli belum menerapkan uji kir menggunakan smart card, sehingga rujukannya adalah daerah yang sudah menerapkan sistem elektronik.

Praktis pendapatan dari sektor ini tetap masuk ke Dishub Karangasem. Meskipun kendaraan dari daerah lain sistemnya numpang uji.

“Kendaraan yang wajib diuji kelayakan, seperti kendaraan angkutan penumpang dan barang tetap laksanakan kewajibannya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem, Komang Ariasa dikonfirmasi terpisah menjelaskan terkait dana anggaran sebesar Rp175 juta tersebut digunakan untuk pengadaan 7.000 kartu.

Dana itu sudah termasuk sertifikat uji dan stiker. “Pengadaan kartunya di Kementerian Perhubungan. Kami hanya siapkan dana dan kartunya diamprah ke pusat,” tukasnya.

AMLAPURA – Sebanyak 80 unit kendaraan dari luar daerah melakukan pengujian kendaraan atau uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Karangasem.

Kendaraan yang melakukan uji kir kebanyakan dari kabupaten tetangga, seperti Bangli dan Klungkung.

Kondisi ini terjadi sejak awal Januari 2020 lalu lantaran dua kabupaten tersebut belum menerapkan sistem pengujian secara elektronik.

Sehingga Dinas Perhubungan setempat mengarahkan ke Karangasem atau kabupaten lain yang sudah menerapkan sistem pengujian elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Ida Bagus Putu Suastika mengungkapkan, penerapan uji kir secara elektronik di Karangasem sudah diberlakukan pada November 2020 lalu.

“Kami di Karangasem menggunakan smart card itu pada November 2020 lalu, dan baru efektif awal tahun ini,” ujar Ida Bagus Putu Suastika.

Untuk penerapan tersebut, pihakny mengangarkan dana sebesar Rp175 juta di APBD 2020. “Karena buku lulus uji habis saat itu akhirnya

kami amprah ke pemerintah pusat. Sistemnya sama, tapi bukti lulus uji secara elektronik memakai smart card,” tuturnya.

Suastika menambahkan, penerapan smart card memang diwajibkan. Menurutnya, penerapan sistem ini dalam uji kir akan memudahkan pemerintah pusat mengawasi dan mengendalikan pengujian kendaraan bermotor di Indonesia.

“Itu ketentuan Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah disiapkan sejak 2020 lalu. Namun kendala pandemi akhirnya pelaksanaan diundur.

Apabila daerah belum mampu, maka Dinas Perhubungan setempat tidak diperkenankan melayani uji kir sampai mampu menerapkan smart card,” tambahnya

Karena Klungkung dan Bangli belum menerapkan uji kir menggunakan smart card, sehingga rujukannya adalah daerah yang sudah menerapkan sistem elektronik.

Praktis pendapatan dari sektor ini tetap masuk ke Dishub Karangasem. Meskipun kendaraan dari daerah lain sistemnya numpang uji.

“Kendaraan yang wajib diuji kelayakan, seperti kendaraan angkutan penumpang dan barang tetap laksanakan kewajibannya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem, Komang Ariasa dikonfirmasi terpisah menjelaskan terkait dana anggaran sebesar Rp175 juta tersebut digunakan untuk pengadaan 7.000 kartu.

Dana itu sudah termasuk sertifikat uji dan stiker. “Pengadaan kartunya di Kementerian Perhubungan. Kami hanya siapkan dana dan kartunya diamprah ke pusat,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/