31.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 12:23 PM WIB

Prioritas Ketahanan Pangan, Dorong Gratiskan Pajak Bumi Bagi Petani

SINGARAJA – DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah membebaskan pajak bagi para petani. Desakan itu muncul dalam pembahasan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilangsungkan di Ruang Komisi II DPRD Buleleng.

Ketua Pansus PLP2B Putu Mangku Budiasa mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari para petani.

Salah satu permintaan petani adalah pemerintah menggratiskan pajak bumi bagi para petani. Terutama bagi lahan-lahan pertanian yang masih aktif ditanami komoditas padi.

Hal ini dinilai krusial, karena dalam draft ranperda belum ada aturan untuk membebaskan pajak bagi petani.

“Dalam draft itu bahasanya insentif pengurangan pajak. Kami ingin agar bahasa dalam draft ranperda itu tegas saja. Kalau lahan pertanian itu masuk dalam peta LP2B, maka pajaknya digratiskan,” tegas Mangku.

Ia menilai frase kata pengurangan pajak sangat diplomatis dan politis. “Tahun ini mungkin saja pengurangan pajaknya 90 persen.

Tapi pada tahun-tahun berikutnya, karena berbagai pertimbangan, bisa sajak pengurangan pajaknya hanya 10 persen. Makanya kami minta tegas saja, bahwa pajak itu digratiskan,” imbuhnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah hanya kehilangan potensi pendapatan sebanyak Rp 8 miliar apabila menggratiskan pajak bagi para petani.

Dewan menilai hal itu tak masalah. Karena pemerintah harus memprioritaskan ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakatnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, wacana pembebasan pajak masih akan dibahas lebih detail lagi oleh pihak eksekutif.

Selain itu eksekutif perlu meminta fatwa hukum pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Agar tak terjadi kekeliruan regulasi.

“Rekan-rekan di Badan Keuangan dan Bagian Hukum masih meminta fatwa hukum terkait hal ini. Selain itu juga kan butuh kebijakan dari pimpinan daerah. Pada prinsipnya kami sepakat, selama regulasinya memungkinkan,” kata Sumiarta.

Sekadar diketahui, saat ini luas lahan pertanian sawah di Buleleng mencapai 9.048,11 hektare. Dari luasan lahan tersebut, pemerintah mengusulkan 6.948,95 hektare masuk dalam zona inti lahan perlindungan pangan.

Sementara zona cadangan diproyeksikan seluas 664 hektare. Sehingga total luas lahan yang diusulkan masuk dalam perlindungan lahan pertanian pangan mencapai 7.612,95 hektare. 

SINGARAJA – DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah membebaskan pajak bagi para petani. Desakan itu muncul dalam pembahasan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilangsungkan di Ruang Komisi II DPRD Buleleng.

Ketua Pansus PLP2B Putu Mangku Budiasa mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari para petani.

Salah satu permintaan petani adalah pemerintah menggratiskan pajak bumi bagi para petani. Terutama bagi lahan-lahan pertanian yang masih aktif ditanami komoditas padi.

Hal ini dinilai krusial, karena dalam draft ranperda belum ada aturan untuk membebaskan pajak bagi petani.

“Dalam draft itu bahasanya insentif pengurangan pajak. Kami ingin agar bahasa dalam draft ranperda itu tegas saja. Kalau lahan pertanian itu masuk dalam peta LP2B, maka pajaknya digratiskan,” tegas Mangku.

Ia menilai frase kata pengurangan pajak sangat diplomatis dan politis. “Tahun ini mungkin saja pengurangan pajaknya 90 persen.

Tapi pada tahun-tahun berikutnya, karena berbagai pertimbangan, bisa sajak pengurangan pajaknya hanya 10 persen. Makanya kami minta tegas saja, bahwa pajak itu digratiskan,” imbuhnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah hanya kehilangan potensi pendapatan sebanyak Rp 8 miliar apabila menggratiskan pajak bagi para petani.

Dewan menilai hal itu tak masalah. Karena pemerintah harus memprioritaskan ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakatnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, wacana pembebasan pajak masih akan dibahas lebih detail lagi oleh pihak eksekutif.

Selain itu eksekutif perlu meminta fatwa hukum pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Agar tak terjadi kekeliruan regulasi.

“Rekan-rekan di Badan Keuangan dan Bagian Hukum masih meminta fatwa hukum terkait hal ini. Selain itu juga kan butuh kebijakan dari pimpinan daerah. Pada prinsipnya kami sepakat, selama regulasinya memungkinkan,” kata Sumiarta.

Sekadar diketahui, saat ini luas lahan pertanian sawah di Buleleng mencapai 9.048,11 hektare. Dari luasan lahan tersebut, pemerintah mengusulkan 6.948,95 hektare masuk dalam zona inti lahan perlindungan pangan.

Sementara zona cadangan diproyeksikan seluas 664 hektare. Sehingga total luas lahan yang diusulkan masuk dalam perlindungan lahan pertanian pangan mencapai 7.612,95 hektare. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/