27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:42 AM WIB

Dua LPD Vakum, Salah Satunya Diproses Hukum, Ini Catatan BKS LPD…

NEGARA – Dua lembaga perkreditan desa (LPD) di Jembrana vakum. Salah satunya karena proses hukum yang dilaporkan dugaan korupsi ke Kejari Jembrana.

Namun, laporan yang diproses sejak bulan November 2018 lalu tersebut belum ada tindaklanjutnya sampai saat ini. Sementara satu LPD yang vakum karena belum ada pembentukan pengurus.

Menurut Ketua BKS LPD Jembrana Gusti Kade Wardana, dari total 64 LPD se-Jembrana, awalnya ada tiga LPD yang vakum.

Di antaranya Mendoyo Dauh Tukad, namun saat ini sudah berjalan normal dan dibantu prasarana dari BKS LPD.

Kemudian LPD Delodberawah saat ini masih vakum karena belum ada pengurus LPD dan menunggu paruman. “Satu LPD vakum karena masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Sedangkan LPD Tuwed masih vakum karena masih dalam proses hukum di Kejari Jembrana karena dilaporkan oleh nasabah.

Sampai saat ini LPD Tuwed menunggu proses hukum, sehingga belum bisa diaktifkan lagi. “Pengurus lama masih diminta pertanggungjawabannya, kalau sudah tuntas masalahnya nanti akan diaktifkan lagi dan diganti pengurus baru,” jelasnya.

Awal masalah LPD Tuwed tersebut, tersebut karena nasabah tidak bisa mengambil uangnya. Dari pengakuan pengurus LPD Tuwed, uang nasabah di LPD digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya sempat dilakukan mediasi untuk evaluasi, tetapi karena sudah dilaporkan ke Kejari Jembrana tidak bisa ditindaklanjuti sebelum proses hukum selesai.

Menurutnya, dari hasil pemantauan BKS LPD Jembrana, pengurus LPD Tuwed sebenarnya sudah bersedia mengembalikan uang nasabah.

Karena berupa aset tanah, tidak bisa cepat pengembalian uang. “Pengurus sudah mengakui, tapi tidak bisa mengembalikan uang karena hanya ada aset tanah,” tandasnya.

Mengenai proses hukum LPD Tuwed sejak dilaporkan akhir tahun 2018 lalu sampai saat ini masih digantung.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, kasus dugaan penyimpangan dana LPD Tuwed masih dalam proses penyelidikan.

Pihaknya menunggu hasil audit dari lembaga independen yang belum selesai dilakukan. “Kasus tetap berlanjut, saat ini masih diaudit,” jelasnya.

Proses audit tersebut tidak bisa segera dilakukan dalam waktu cepat karena harus memeriksa keuangan dari tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan setelah pembukaan LPD Tuwed, sehingga memerlukan waktu cukup lama. “Kalau audit keuangannya hanya setahun dua tahun mungkin bisa cepat,” terangnya.

Dugaan penyimpangan di LPD Tuwed pada bulan November lalu. Masalah yang terjadi di LPD Tuwed ini, bergejolak karena banyak keluhan warga yang menjadi nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD.

Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD Tuwed.

Diduga ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Tuwed.

Oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp 800 juta. 

NEGARA – Dua lembaga perkreditan desa (LPD) di Jembrana vakum. Salah satunya karena proses hukum yang dilaporkan dugaan korupsi ke Kejari Jembrana.

Namun, laporan yang diproses sejak bulan November 2018 lalu tersebut belum ada tindaklanjutnya sampai saat ini. Sementara satu LPD yang vakum karena belum ada pembentukan pengurus.

Menurut Ketua BKS LPD Jembrana Gusti Kade Wardana, dari total 64 LPD se-Jembrana, awalnya ada tiga LPD yang vakum.

Di antaranya Mendoyo Dauh Tukad, namun saat ini sudah berjalan normal dan dibantu prasarana dari BKS LPD.

Kemudian LPD Delodberawah saat ini masih vakum karena belum ada pengurus LPD dan menunggu paruman. “Satu LPD vakum karena masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Sedangkan LPD Tuwed masih vakum karena masih dalam proses hukum di Kejari Jembrana karena dilaporkan oleh nasabah.

Sampai saat ini LPD Tuwed menunggu proses hukum, sehingga belum bisa diaktifkan lagi. “Pengurus lama masih diminta pertanggungjawabannya, kalau sudah tuntas masalahnya nanti akan diaktifkan lagi dan diganti pengurus baru,” jelasnya.

Awal masalah LPD Tuwed tersebut, tersebut karena nasabah tidak bisa mengambil uangnya. Dari pengakuan pengurus LPD Tuwed, uang nasabah di LPD digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya sempat dilakukan mediasi untuk evaluasi, tetapi karena sudah dilaporkan ke Kejari Jembrana tidak bisa ditindaklanjuti sebelum proses hukum selesai.

Menurutnya, dari hasil pemantauan BKS LPD Jembrana, pengurus LPD Tuwed sebenarnya sudah bersedia mengembalikan uang nasabah.

Karena berupa aset tanah, tidak bisa cepat pengembalian uang. “Pengurus sudah mengakui, tapi tidak bisa mengembalikan uang karena hanya ada aset tanah,” tandasnya.

Mengenai proses hukum LPD Tuwed sejak dilaporkan akhir tahun 2018 lalu sampai saat ini masih digantung.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, kasus dugaan penyimpangan dana LPD Tuwed masih dalam proses penyelidikan.

Pihaknya menunggu hasil audit dari lembaga independen yang belum selesai dilakukan. “Kasus tetap berlanjut, saat ini masih diaudit,” jelasnya.

Proses audit tersebut tidak bisa segera dilakukan dalam waktu cepat karena harus memeriksa keuangan dari tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan setelah pembukaan LPD Tuwed, sehingga memerlukan waktu cukup lama. “Kalau audit keuangannya hanya setahun dua tahun mungkin bisa cepat,” terangnya.

Dugaan penyimpangan di LPD Tuwed pada bulan November lalu. Masalah yang terjadi di LPD Tuwed ini, bergejolak karena banyak keluhan warga yang menjadi nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD.

Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD Tuwed.

Diduga ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Tuwed.

Oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp 800 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/