NEGARA – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Jembrana akhirnya turun untuk mendalami masalah pemberhentian pegawai perusahaan daerah (Perusda) Jembrana.
Dinas mengklarifikasi keputusan Direktur Perusda Jembrana yang memutuskan menonjobkan para pegawai.
Hasil klarifikasi Direktur Perusda Jembrana, memang membenarkan menonjobkan para pegawai. Artinya, pegawai sudah tidak ada pekerjaan lagi dan tidak dapat gaji.
Namun, pegawai masih bisa “bekerja” ke kantor perusda untuk rapat membahas masalah perusda, serta program ke depan.
“Memang ada nobjob itu pada pegawai,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini.
Dalam aturan ketenagakerjaan, memang tidak ada istilah nonjob untuk pegawai perusahaan yang sudah tidak ada usaha dan tidak memberikan mereka gaji.
Namun, keputusan nonjob tersebut sudah disetujui oleh pengawas. “Hasil klarifikasi masih perlu kaji dulu,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dari dewan pengawas dan pemilik perusahaan, dalam hal ini pemerintah kabupaten Jembrana.
“Kami juga menunggu dari pengawas dan pemegang saham, menyelesaikan masalah perusda ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusda Jembrana memberhentikan semua pegawainya karena tidak ada uang untuk membayar gaji mereka.
Perusda Jembrana juga menunggak gaji pegawai selama delapan bulan dengan nilai Rp 300 juta lebih. Pegawai yang diberhentikan ini tanpa gaji dan pesangon.