24 C
Jakarta
2 November 2024, 18:40 PM WIB

Bangkrut, Perusda Jembrana Tunggak Premi JKN

NEGARA – Masalah yang membelit perusahaan daerah (Perusda) Jembrana semakin bertambah.

Masalah krisis, hingga sejumlah nonjob karyawan belum selesai, ditambah lagi dengan tagihan pembayaran premi jaminan kesehatan nasional (JKN) pegawai yang belum dibayar hingga mencapai belasan juta.

Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya membenarkan adanya tunggakan pembayaran premi JKN untuk BPJS Kesehatan pegawai perusda sekitar Rp 12 juta.

“Memang ada tagihan BPJS Kesehatan, sementara status karyawan masih berlaku dan tidak bisa bayar,” jelasnya.

Perusda tidak bisa membayar premi BPJS Kesehatan karena sampai saat ini hanya memiliki usaha sedot WC dan percetakan karcis.

Dengan dua usaha tersebut tidak bisa untuk membayar gaji pegawai dan membayarkan premi BPJS Kesehatan.

Karena itu, hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan diputuskan untuk bersurat pada bupati Jembrana mengenai tagihan premi.

“Atas saran dari BPJS, surat sudah ditembuskan kepada bupati,” jelasnya. Wijaya menambahkan, mengenai karyawan yang sebelumnya nonjob sudah mulai bekerja lagi, karena surat nonjob sudah dicabut.

Namun, meski surat nonjob dicabut karyawan belum ada pekerjaan pasti, sehingga tetap tidak diberi gaji. “Sudah ditarik lagi, kita koordinasi terus untuk mencari usaha,” ungkapnya.

Perusda Jembrana bangkrut sejak retribusi parkir diambil alih dinas perhubungan dan pasar diambil alih dinas perdagangan.

Usaha yang tersisa hanya sedot WC dan percetakan karcis, sehingga tidak bisa membayar gaji karyawan hingga beberapa bulan dan harus melakukan pengurangan karyawan dengan status nonjob. 

NEGARA – Masalah yang membelit perusahaan daerah (Perusda) Jembrana semakin bertambah.

Masalah krisis, hingga sejumlah nonjob karyawan belum selesai, ditambah lagi dengan tagihan pembayaran premi jaminan kesehatan nasional (JKN) pegawai yang belum dibayar hingga mencapai belasan juta.

Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya membenarkan adanya tunggakan pembayaran premi JKN untuk BPJS Kesehatan pegawai perusda sekitar Rp 12 juta.

“Memang ada tagihan BPJS Kesehatan, sementara status karyawan masih berlaku dan tidak bisa bayar,” jelasnya.

Perusda tidak bisa membayar premi BPJS Kesehatan karena sampai saat ini hanya memiliki usaha sedot WC dan percetakan karcis.

Dengan dua usaha tersebut tidak bisa untuk membayar gaji pegawai dan membayarkan premi BPJS Kesehatan.

Karena itu, hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan diputuskan untuk bersurat pada bupati Jembrana mengenai tagihan premi.

“Atas saran dari BPJS, surat sudah ditembuskan kepada bupati,” jelasnya. Wijaya menambahkan, mengenai karyawan yang sebelumnya nonjob sudah mulai bekerja lagi, karena surat nonjob sudah dicabut.

Namun, meski surat nonjob dicabut karyawan belum ada pekerjaan pasti, sehingga tetap tidak diberi gaji. “Sudah ditarik lagi, kita koordinasi terus untuk mencari usaha,” ungkapnya.

Perusda Jembrana bangkrut sejak retribusi parkir diambil alih dinas perhubungan dan pasar diambil alih dinas perdagangan.

Usaha yang tersisa hanya sedot WC dan percetakan karcis, sehingga tidak bisa membayar gaji karyawan hingga beberapa bulan dan harus melakukan pengurangan karyawan dengan status nonjob. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/