26.3 C
Jakarta
4 September 2024, 5:25 AM WIB

Masih Berlaku, Badung Batasi Jam Operasional Maksimal Pukul 21.00

MANGUPURA – Sebelumnya Pemkab Badung melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko modern sesuai dengan No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret.

Namun belakangan kembali keluar Surat Menteri Perdagangan Nomor: 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal  Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.

Meski muncul ketentuan baru, Pemkab Badung tetap membatasi jam operasi pasar tradisional dan toko modern. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membatasi penyebaran Covid-19.

 “Setelah kita tadi melakukan kajian, instruksi yang kita terbitkan sebelumnya tidak bertentangan dengan Kepres dan SE Menteri Perdagangan,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana.

Pada poin dua SE Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI, serta Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut dinyatakan,

mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket,

dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja Saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGK Surya Negara mengakui  tetap jalankan instruksi Sekda, hanya prioritas malam hari penutupan harus tetap waktu.

Karena daerah boleh mengatur jam operasional khusus pasar rakyat atau modern, minimart, supermarket sejenisnya. 

Pihaknya akan terus melakukan monitoring, agar pengusaha mematuhi instruksi tersebut. “Usaha-usaha tersebut juga wajib memperhatikan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah,” beber birokrat asal Denpasar ini.

Dengan berlaku kembalinya Instruksi tersebut, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store,

Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Badung, jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 sampai Pukul 21.00. 

MANGUPURA – Sebelumnya Pemkab Badung melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko modern sesuai dengan No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret.

Namun belakangan kembali keluar Surat Menteri Perdagangan Nomor: 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal  Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.

Meski muncul ketentuan baru, Pemkab Badung tetap membatasi jam operasi pasar tradisional dan toko modern. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membatasi penyebaran Covid-19.

 “Setelah kita tadi melakukan kajian, instruksi yang kita terbitkan sebelumnya tidak bertentangan dengan Kepres dan SE Menteri Perdagangan,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana.

Pada poin dua SE Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI, serta Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut dinyatakan,

mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket,

dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja Saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGK Surya Negara mengakui  tetap jalankan instruksi Sekda, hanya prioritas malam hari penutupan harus tetap waktu.

Karena daerah boleh mengatur jam operasional khusus pasar rakyat atau modern, minimart, supermarket sejenisnya. 

Pihaknya akan terus melakukan monitoring, agar pengusaha mematuhi instruksi tersebut. “Usaha-usaha tersebut juga wajib memperhatikan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah,” beber birokrat asal Denpasar ini.

Dengan berlaku kembalinya Instruksi tersebut, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store,

Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Badung, jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 sampai Pukul 21.00. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/