27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:26 AM WIB

Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan

MANGUPURA – Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas.

Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Dua WP itu adalah Restoran Passargad dan Lalu Village. Keduanya berada di Seminyak, Kuta, Badung. Cara memperlakukan kedua WP itu, rupanya, membawa hasil.

Kedua WP itu luluh dan membayar tunggakan pajak secara mencicil. Kepala Bapenda Badung Made Sutama mengatakan, dua WP itu menunggak pajak miliaran rupiah.

Baliho itu berisi tulisan, “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah, Bila Dalam Jangka Waktu 14 Hari Kerja Tidak Melunasi Tunggakan Pajak Akan Dilakukan Penagihan Secara Paksa” dipasang di depan restoran dan villa penunggak pajak. 

“Kami sebenarnya tidak menginginkan penindakan tegas. Tapi kalau sudah membangkang apa boleh buat, terpaksa kami tindak,” terang Sutama.

Setelah dipasangi baliho, dua WP tersebut mau melakukan iktikad baik dengan cara mencicil pembayaran tunggakan pajak. Pihaknya akhirnya membuka spanduk itu.

“Mereka sudah membayar, walaupun secara mencicil. Jadi kami tetap berikan mereka beroperasi dan mencicil pelunasan pajaknya,” tuturnya.

Penindakan tersebut diakui sudah sesuai Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018.

Seperti diketahui Restoran Passargad menunggak pajak hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Lalu Village menunggak pajak sebesar Rp 2,3 miliar sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.

MANGUPURA – Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas.

Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Dua WP itu adalah Restoran Passargad dan Lalu Village. Keduanya berada di Seminyak, Kuta, Badung. Cara memperlakukan kedua WP itu, rupanya, membawa hasil.

Kedua WP itu luluh dan membayar tunggakan pajak secara mencicil. Kepala Bapenda Badung Made Sutama mengatakan, dua WP itu menunggak pajak miliaran rupiah.

Baliho itu berisi tulisan, “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah, Bila Dalam Jangka Waktu 14 Hari Kerja Tidak Melunasi Tunggakan Pajak Akan Dilakukan Penagihan Secara Paksa” dipasang di depan restoran dan villa penunggak pajak. 

“Kami sebenarnya tidak menginginkan penindakan tegas. Tapi kalau sudah membangkang apa boleh buat, terpaksa kami tindak,” terang Sutama.

Setelah dipasangi baliho, dua WP tersebut mau melakukan iktikad baik dengan cara mencicil pembayaran tunggakan pajak. Pihaknya akhirnya membuka spanduk itu.

“Mereka sudah membayar, walaupun secara mencicil. Jadi kami tetap berikan mereka beroperasi dan mencicil pelunasan pajaknya,” tuturnya.

Penindakan tersebut diakui sudah sesuai Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018.

Seperti diketahui Restoran Passargad menunggak pajak hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Lalu Village menunggak pajak sebesar Rp 2,3 miliar sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/